Tridayanrws.com | Kabupaten Tangerang –
KANTOR PUSAT GADAI INDONESIA yang berada di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, diduga terbukti melelang barang berupa laptop milik anggota team penyelamatan aset negara Republik Indonesia (TOPAN RI) untuk wilayah Banten yang sebagai nasabah PUSAT GADAI INDONESIA tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi.Jumat (09/08/24)
Hal ini di sampai kan FIRDAUS yang sebagai anggota LSM TOPAN RI Wilayah Banten merasa di rugikan secara sepihak oleh KANTOR PUSAT GADAI INDONESIA wilayah kecamatan tiga raksa kabupaten tangerang Banten pada kamis 08 Agustus 2024.
FIRDAUS, yang merasa sebagai korban pun menceritakan kepada awak media, bahwa telah terjadi transaksi akad gadai barang berupa laptop milik nya dengan KANTOR PUSAT GADAI INDONESIA wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.
KANTOR PUSAT GADAI INDONESIA yang mencairkan dana pinjaman sebesar Rp 3,850,000.- (Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan ada jaminan berupa sebuah laptop bermerek yang harganya sekitar Rp 15,000,000.- (Lima Belas Juta Rupiah), dan dengan jangka waktu pengembalian pinjaman yang sudah di sepakati secara prosedur oleh KANTOR PUSAT GADAI INDONESIA.
Tetapi yang terjadi, ada dari staff KANTOR PUSAT GADAI INDONESIA wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten yang mengatakan, bahwa barang jaminan berupa laptop sudah masuk di kantor pusat dan sudah di lelang.
FIRDAUS pun merasa tidak terima bahwa barang jaminan nya sudah di lelang tanpa pemberitahuan sebelum nya baik melalui SMS chat WA maupun telepon, akhirnya FIRDAUS meminta kepada ANTONIO SIMBOLON, S.H. , selaku KETUA LSM TOPAN RI wilayah Banten untuk mengkonfirmasi kebenaran mengenai posisi barang jaminan tersebut.
Tetapi yang ada hanyalah staff KANTOR PUSAT GADAI INDONESIA wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, yang tidak bisa menunjukkan barang jaminan tersebut dan hanya menyuruh membuka laporan polisi saja.
Akhirnya ANTONIO SIMBOLON, S.H. ,selaku ketua LSM TOPAN RI wilayah Banten berencana akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan, karena ini dianggap sudah melakukan tindakan sewenang – wenang dari KANTOR PUSAT GADAI INDONESIA.
(Sp)