Diduga Lemahnya Pengawasan, Diminta kepada Aparat Berwenang Harus Periksa dan Evaluasi Kembali

tridayanews.com | Kabupaten Tangerang – Berdasarkan hasil pantauan awak media sebagai fungsi kontrol sosial sewaktu di lokasi menemukan serta mengabadikan lewat kamera atas salah satu proyek yang dikerjakan, yaitu seperti Proyek pembangunan ruang Laboratorium SDN 1 Jambe, yang beralamat di Jl. R.H.Komarudin Tipar Raya Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pada Jumat dan Sabtu tanggal 06 dan 07 September 2024.

Terpantau awak media dan sangat jelas pengerjaan rangka gorden atap baja ringan jarak Sengkang nya tak sama ukurannya dan elevasinya, serta mutu material baja ringan nya tidak standar SNI dan atap genteng metal nya pun diragukan kualitasnya, khususnya di proyek Pembangunan Ruang Laboratorium SDN 1 Jambe Tipar Raya Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pasalnya, pada saat awak media berada dilokasi proyek dan mendatangi proyek pembangunan ada 3 (tiga) orang para pekerja yang kedapatan tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

Dan juga pada rangkaian pemasangan rangka atap yang jarak sengkangnya tidak sama antara dudukan gorden atap satu dengan lainnya, ada yang berjarak 103 cm, dan ada juga jaraknya 150 cm, serta material baja ringan yang mutunya tidak standar SNI sesuai aturan yang seharusnya, karena hal ini bisa jadi dugaan serupa bisa terjadi pada proyek yang lainnya.

Diduga kuat tidak ada pengawas dari Dinas terkait maupun konsultan pengawas, sehingga pekerjaan hasilnya tak sesuai aturan gambar, sebab jika sesuai gambar tidak mungkin hasilnya tak benar dan tidak beraturan, sebab hal ini jadi dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak ada tenaga ahli yang bersertifikasi benar.

Awak media juga dapat informasi dari salah satu para pekerja bahwa untuk mandor pelaksana saat ini ada punya 2 (Dua) proyek lain dengan posisi terpisah, jadi jarang datang kelokasi proyek dan juga kalau mereka itu adalah pekerja sudah yang kedua kalinya dipekerjakan, dari hal tersebut tentu nya si pihak Pelaksana proyek dinilai tidak profesional, diragukan untuk sesuai spek dan RAB nya, serta diduga kuat hanya ingin meraup untung besar.

Berdasarkan hasil pantauan awak media dilokasi bahwa sesuai dengan papan informasi proyek yang ada tertangkap kamera, proyek itu berasal dari Dinas pendidikan Kabupaten Tangerang dan sebagai pelaksananya adalah CV. ALDI PASHA dengan nilai anggaran sebesar Rp 301.614.400,- (Tigaratus satu juta enam ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) sumber d Dana : DAK. Tahun Anggaran 2024, Nomor Kontrak: 093/Kontrak.Disdik/DAK-Fisik/VII/2024, dengan waktu pelaksanaan : 75 Hari Kalender.

proyek Ruang Laboratorium SDN 1 Jambe tersebut adalah proyek yang bersumber dari uang pajak yang dibayarkan masyarakat,

Atas hal tersebut para awak media dan para rekan aktivis dan LSM yang sebagai fungsi kontrol sosial dan juga sebagai masyarakat kabupaten Tangerang meminta kepada Ombudsman RI, KPK RI, BPK, PPAT, Inspektorat dan jajaran Kejaksaan RI, untuk segera periksa dan Evaluasi para kontraktor yang sebagai pelaksana dan juga PPK ( pejabat Pengambil Kebijakan) dari Dinas Pendidikan untuk bertanggung jawab atas anggaran yang sudah dianggarkan dan digunakan, dan dapat di informasikan ke khalayak publik umum secara transfaran dan terbuka.

(Akew)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *