Mobil Galian C Berhasil Dihentikan oleh Satpol PP dan Aktivis di Kecamatan Kemiri

tridayanews.com | Kabupaten Tangerang – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemiri bersama para aktivis lingkungan setempat berhasil menghentikan operasional sebuah truk yang membawa material dari galian C tanpa izin, yang melintasi wilayah Kecamatan Kemiri.
Juma’at. pukul 20.00. 6/9/24. Dijalan Raya Utama Kemiri. Sabtu (06/09/24)

Aktivitas galian C di tiga titik di Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Sejak beroperasi pada bulan Agustus 2024, aktivitas ini diduga merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga di sepanjang jalan raya Desa Kemiri Kecamatan Kemiri, Debu tebal yang dihasilkan dari lintasan mobil pengangkut tanah galian tersebut menyebabkan polusi udara yang mengkhawatirkan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan para pengguna jalan.

Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana. Aktivitas galian C yang tidak mematuhi aturan ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan keberadaan mobil-mobil pengangkut material galian C yang kerap melintasi jalan utama kecamatan.kemiri Kondisi tersebut dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur jalan yang tidak didesain untuk menahan beban berat dari kendaraan tambang.

“Ini adalah upaya kami untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tambang ilegal. Kami berkolaborasi dengan para aktivis dan warga setempat untuk memastikan kendaraan yang tidak memiliki izin resmi dihentikan operasinya,” ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Kemiri.

Para aktivis lingkungan yang turut dalam penertiban ini mengapresiasi tindakan cepat dari Satpol PP. Mereka menegaskan bahwa kegiatan galian C yang tidak sesuai aturan tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kami akan terus memantau kegiatan serupa dan mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan tegas agar perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat diminimalisir,” ujar salah satu aktivis. lingkungan Kecamatan Kemiri.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pengusaha tambang agar mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan.

(Sabeni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *