Tridayanews.com Rohil –Meski, sudah ada larangan setiap pegawai ASN dilarang ikut memberikan dukungan atau menguntungkan kepada salah satu calon peserta Pilkada Rohil 2024. Namun realitanya, larangan tersebut tetap saja dilanggar oleh sejumlah oknum ASN yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.
Seperti dilakukan oleh Oknum PJ Penghulu Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Afizarman, SE nota benenya ASN ini berani membuat sebuah konten berbentuk video singkat untuk mendukung pasangan Bupati Petahana Afrizal Sintong dengan menunjukkan jari simbol satu.
Berbeda pula dengan cara Camat Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Azhar Spd berorasi mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan melanjutkan program Bupati Aprizal Sintong dalam acara Maulid Nabi. Kedua ASN tersebut kini sudah dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Laporan Warga Rokan Hilir berinisial S didampingi beberapa kuasa hukumnya pada Jumat 27 September 2024 kemarin ke Bawaslu membawa sejumlah bukti foto serta video yang berisikan dugaan ketidaknetralan PJ Penghulu dan oknum camat tersebut .
Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor, Rahmad Hidayat SH mengatakan, ada dua laporan yang kami sampaikan, pertama atas nyanyian Pj Penghulu Rantau Bais Mari kita pilih Asset saja,yang lain gak usah dipilih karena tidak bermakna,tentukan pilihan kita Asset Pasti Jaya.
“Dugaannya, yang bersangkutan (PJ Penghulu Rantau Bais) mendukung untuk memilih Calon Bupati Afrizal Sintong-Setiawan (Asset), nyanyian dalam Video itu beredar setelah diunggah disosial media Facebook oleh akun Premanpensiun pada Selasa (24/9/2024) Malam”.Ucap Rahmad Hidayat SH menjelaskan laporan pertamanya kepada awak media. Minggu 29 September 2024
Untuk laporan kedua, menyangkut orasi oknum Camat Simpang Kanan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan melanjutkan program Bupati Petahana Aprizal Sintong, dukungan tersebut disampaikan dalam acara Maulid Nabi.
Terkait dua laporan yang kami sampaikan ke bawaslu ini, Kami melihat tindakan kedua ASN tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN telah cukup jelas menerangkan bahwa ASN diwajibkan untuk netral, tidak memihak kapada salah satu pasangan calon dalam pilkada atau dalam kegiatan politik lainnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan, ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik langsung maupun tidak langsung. Dan ada sanksinya yang sangat berat. Jelasnya.
Oleh karenanya, pelaporan ini dilakukan agar proses Pilkada Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan agar semua ASN, termasuk Camat, Penghulu berikut perangkatnya harus bersikap netral dalam Pilkada di Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa berdasarkan hal diatas, Kita berharap Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dapat menindaklanjuti laporan ini, termasuk pemberian sanksi jika benar ditemukan adanya ketidaknetralan oknum Penghulu dan oknum Camat tersebut dalam Pilkada Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 ini. Ungkapnya.(***/red)