Tridayanews.co | Kota Serang – Kegiatan Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang provinsi Banten, dianggap perlu bertanggung jawab atau berikkan peringatan kepada kontraktor PT.RAFA KARYA INDONESIA, yang mana telah membuat coreng nama baik pemerintahan provinsi Banten terutama Dinas terkait. Kamis (04/10/24)
Pasalnya, kontraktor PT.RAFA KARYA INDONESIA telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak membayar upah jasa ke pihak suplayer atas nama H. Muktar.
Awak media mendapatkan laporan Informasi dari H.MUKTAR selaku pihak yang di rugikan oleh pihak kontraktor PT.RAFA KARYA INDONESIA.
H.MUKTAR mengatakan, saya pihak yang membrikan jasa upah dan sekaligus suplayer, sejak tahun 2022 sampai saat sekarang ini kontraktor PT. RAFA KARYA INDONESIA tidak membayar upah jasa kepada saya, dan ketika saya ajukan penagihan kepada PT.RAFA KARYA INDONESIA selalu di pimpong atau dilempar kesana – kemari tidak ada jawaban yang jelas, saya berharap pihak kontraktor PT.RAFA KARYA INDONESIA ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, ” Ucapan nya
H.MUKTAR pun memberikan bukti – bukti kwitansi pembayaran yang belum di lunasi oleh kontraktor PT.RAFA KARYA INDONESIA, di antaranya yaitu.
1.Kwitansi untuk pembayaran : Sisa pembayaran upah borongan Rp. 24.809.000; dan retensi 5% Rp.30.765.000; pengecoran Fs 45 Mpa, B – 0 vol, U – Ditch dan Box Culvert pada pekerjaan pelebaran jalan sempu – Dukuh Kaung, Serang provinsi Banten.
H.MUTAR pihak yang dirugikan oleh Kontraktor PT.RAFA KARYA INDONESIA, memperlihatkan beberapa surat komitmen perjanjian pembayaran tahun 2022, yang sampai saat sekarang belum di bayarkan oleh kontraktor PT.RAFA KARYA INDONESIA.
Sampai berita ini ditayangkan pihak kontraktor PT.RAFA KARYA INDONESIA, belum terkonfirmasi.
(Spdn/4k3w)