Tridayanews.com | Kabupaten Tangerang – Beredar poto dan vidio anggota KPPS Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang berkampanye dan memakai Kaos salah satu paslon Bupati, berujung pelaporan oleh Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Jayanti relawan dari paslon Bupati nomor urut 3.Rabu (09/10/24)
Bonai supriyadi relawan paslon Bupati nomor urut 3 mempertanyakan boleh tidak nya anggota atau ketua kpps berkampanye dan memakai kaos salah satu paslon Bupati dan seperti apa aturannya,.?
Hary Fikriansyah Ketua PPS Desa Cikande menjelaskan, kalau secara aturan dari KPU sampe tingkat Panwaslu itu tidak dibolehkan menjadi tim sukses salah satu pasangan calon, karena KPPS pun ketika pendaftaran mereka menandatangani surat pernyataan bahwa tidak menjadi tim dari salah satu calon dalam 5 tahun mendatang dari sekarang sampai 5 tahun mendatang, jadi secara aturan itu anggota KPPS tidak boleh bergaya dengan nomor atau dan juga memakai atribut kaos salah satu paslon, ” Jelasnya
Setelah ada laporan diduga anggota KPPS Desa Cikande berkampanye dan memakai kaos salah satu paslon Bupati, ketua PPS Desa Cikande akan memproses dari bawah dulu dengan cara bermusyawarah kekeluargaan.
Setelah adanya laporan dari Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Jayanti atau relawan pasangan paslon nomor 3, Ketua PPS Desa Cikande mengadakan musyawarah dengan terlapor dan pelapor di kantor PPS Desa Cikande, Kecamatan Jayanti.
Kemudian hasil musyawarah tersebut mendapatkan kesepakatan secara tertulis ditandatangani diatas materai,isi surat kesepakatan tersebut sebagai berikut :
Nota kesepahaman antara liaison officer paslon nomor urut 3 Bupati Kabupaten Tangerang, Desa Cikande dengan KPPS terpilih Desa Cikande, pada hari rabu tanggal sembilan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di sekretariat pps Desa Cikande, kami yang bertandang di bawah ini :
1.Agus syachlan
2.Endang suherman
3.Abdul aziz
Anggota KPPS terpilih Desa Cikande Tps 08, Tps 14 dan Tps 16.
1.Abdul somad
2.Supriyadi
Liaison officer (Lo) Desa Cikande dan Desa Sumur bandung pasangan nomor urut 3 Bupati Kabupaten Tangerang.
Kedua belah pihak sudah mengadakan musyawarah atas laporan yang sudah di laporkan oleh sodara Abdul somad dan Supriyadi mengenai anggota KPPS terpilih Desa Cikande yang melakukan tindakan dan atau kegiatan berkumpul dan berpoto menggunakan atribut salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Tangerang. Pihak terlapor yakni, Agus syachlan, Endang suherman dan Abdul azis, sudah mengklarifikasi kegiatan tersebut, dan menyatakan pertemuan tersebut adalah pertemuan Forum Aliansi Jayanti dan membahas mengenai keberlanjutan kepengurusan Organisasi tersebut, dan tidak ada agenda atau bahasan mengenai mendukung salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Tangerang. Adapun pihak terlapor menggunakan atribut salah satu pasangan calon karena di minta tolong oleh ketua Forum untuk menggunakan atribut tersebut, dan sempat terjadi penolakan, namun yang meminta tolong adalah ketua Forum dan salah satu orang yang di hormati, maka pihak terlapor dengan berat hati menerima permintaan tersebut. Pihak yang melaporkan yakni sodara Abdul somad dan Supriyadi, telah menerima klarifikasi tersebut secara kekeluargaan, dan menyatakan untuk tidak melanjutkan proses pelaporan secara administrasi ke tingkat yang lebih tinggi. Di tanda tangani oleh yang membuat pernyataan dan di setujui oleh pihak pelapor dan ditanda tangani.
Kemudian pihak terlapor.
1.Agus syachlan
2.Endang suherman
3.Abdul azis
Membuat surat pernyataan, sebagai anggota KPPS dengan ini menyatakan bahwa.
1.Bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon pada Pilkada Banten 2024.
2.Tidak akan melakukan tindakan / kegiatan yang menjuru kepada kampanye atau dukungan salah satu pasangan calon di Pilkada Banten 2024.
3.Secara tegas tidak akan mengulangi tindakan dan kegiatan yang sebagaimana di laporkan pihak terlapor yakni berkumpul, berpoto dengan menggunakan atribut pasangan calon dan berfose yang menjurus pada pasangan calon.
4.Jika dikemudian hari kami terbukti mengulangi kesalahan yang sama, maka kami siap untuk menerima konsekuensi, dan menerima sangsi tegas yang paling berat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ditandatangani oleh yang membuat pernyataan di atas matrai,dan di setujui oleh pelapor dan ditandatangani
Sampai berita ini diterbitkan Bawaslu dan Panwascam belum terkonfirmasi.
(Spdn/4k3w)