Tridayanews.com | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejati Sumsel untuk melaporankan dan membuat pengaduan terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Desa, pada 4 (Empat) Desa di Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel ).
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS di dampingi oleh Seketaris PST ARNOTO SAFUTRA usai membuat pengaduan sekaligus melaporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa,pada 4 Desa di Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir Sumsel ke Kejati Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sumsel, Kamis (10/10/24).
Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS mengatakan,”Kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) membuat laporan pengaduan ke Kejati Sumsel,”karena organisasi kami peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, serta berperan ikut andil dalam menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan Demokratis,”ujarnya.
Maka dari itu, kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan.
Guna mendukung dan membantu Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam
melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, yang dalam hal ini kami yangtergabung di dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST), akan menyampaikan laporan
pengaduan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan,
sehubungan dengan adanya dugaan Penyelewengan pada realisasi Dana Desa Tahun 2022 dan Tahun
2023, Empat Desa dilingkungan, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera
selatan.
Adapun rincian yang kami Laporkan ke Kejati Sumsel sbb ;
1.Tahun 2022, Dana Desa yang diterima oleh Desa Seri Kembang I (satu), Kecamatan Payaraman adalah sebesar Rp800.888.000,00;- Dengan realisasi Dana yang digunakan
adalah sebesar Rp800.888.000,00;- (100%) dengan rincian sebagai berikut:
➢ Tahap 1 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai. Rp512.595.200,00;-
➢ Tahap 2 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp192.195.200,00;-
➢ Tahap 3 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp96.097.600,00;-
2.Tahun 2023, Dana Desa yang diterima oleh Desa Seri Kembang I (satu), Kecamatan
Payaraman adalah sebesar Rp934.597.000,00;- Dengan realisasi Dana yang digunakan
adalah sebesar Rp934.597.000,00;- (100%) dengan rincian sebagai berikut:
➢ Tahap 1 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp324.777.600,00;-
➢ Tahap 2 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp241.977.600,00;-
➢ Tahap 3 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp367.841.800,00;-
3.Tahun 2022, Dana Desa yang diterima oleh Desa Paya Besar, Kecamatan Payaraman
adalah sebesar Rp736.665.000,00;- Dengan realisasi Dana yang digunakan adalah sebesar
Rp736.665.000,00;- (100%) dengan rincian sebagai berikut:
➢ Tahap 1 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai. Rp471.786.000,00;-
➢ Tahap 2 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp176.586.000,00;-
➢ Tahap 3 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp88.293.000,00;-
4.Tahun 2023, Dana Desa yang diterima oleh Desa Paya Besar, Kecamatan Payaraman
adalah sebesar Rp860.326.000,00;- Dengan realisasi Dana yang digunakan adalah sebesar
Rp860.326.000,00;- (100%) dengan rincian sebagai berikut:
➢ Tahap 1 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp295.296.300,00;
➢ Tahap 2 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp219.696.300,00;-
➢ Tahap 3 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp345.333.400,00;-
5.Tahun 2022, Dana Desa yang diterima oleh Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman
adalah sebesar Rp862.335.000,00;- Dengan realisasi Dana yang digunakan adalah sebesar
Rp862.335.000,00;- (100%) dengan rincian sebagai berikut:
➢ Tahap 1 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai. Rp552.294.000,00;-
➢ Tahap 2 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp206.694.000,00;-
➢ Tahap 3 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp103.347.000,00;-
6.Tahun 2023, Dana Desa yang diterima oleh Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman
adalah sebesar Rp966.765.000,00;- Dengan realisasi Dana yang digunakan adalah sebesar
Rp966.765.000,00;- (100%) dengan rincian sebagai berikut:
➢ Tahap 1 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp394.429.500,00;-
➢ Tahap 2 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp290.029.500,00;-
➢ Tahap 3 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp282.306.000,00;-
7.Tahun 2022, Dana Desa yang diterima oleh Desa Tebedak II (dua), Kecamatan Payaraman
adalah sebesar Rp793.380.000,00;- Dengan realisasi Dana yang digunakan adalah sebesar
Rp793.380.000,00;- (100%) dengan rincian sebagai berikut:
➢ Tahap 1 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai. Rp509.592.000,00;-
➢ Tahap 2 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp189.192.000,00;-
➢ Tahap 3 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp94.596.000,00;
8.Tahun 2023, Dana Desa yang diterima oleh Desa Tebedak II (dua), Kecamatan Payaraman
adalah sebesar Rp945.205.000,00;- Dengan realisasi Dana yang digunakan adalah sebesar
Rp945.205.000,00;- (100%) dengan rincian sebagai berikut:
➢ Tahap 1 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp338.760.000,00;-
➢ Tahap 2 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp245.160.000,00;-
➢ Tahap 3 Realisasi Dana yang digunakan adalah senilai Rp361.285.000,00;
Berdasarkan Informasi dari masyarakat dan hasil monitoring kami dilapangan pada kegiatankegiatan tersebut diduga terdapat banyak ketidak sesuaian dengan fakta dilapangan, bahkan terdapat pekerjaan yang diduga Mark- Up, RAB, terutama pada penyertaan Modal BUMDes serta adanya dugaan LPJ, SPJ yang tidak sesuai, tidak tranfarans serta adanya dugaan beberapa Nota Kwitansi
belanja Barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga tidak sesuai realisasinya, sehingga
diduga pada realisasi kegiatan- kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian Negara.
Selain itu laporan pada tiap tahunnya LPJ, SPJ yang di laporkan tidak pernah di periksa secara
menyeluruh oleh pihak berwenang baik dari Inspektorat maupun dari Pihak APH, walaupun pada
beberapa kegiatan tersebut sudah terkesan terindikasi adanya manipulasi laporan yang diduga
bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, ataupun golongan tertentu.
Atas dugaan permasalahan tersebut diatas, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas
dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari Desa, serta mengingat kegiatankegiatan tersebut menggunakan keuangan negara
Dalam laporan kami ke Kejati Sumsel sbb :
1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi Dana Desa Tahun 2022 &
Tahun 2023. yang diduga rentan diselewengkan.
2.Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan melalui
jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN pada Empat Desa dikecamatan Kecamatan Payaraman,
Kabupaten Ogan Ilir pada realisasi Dana Desa Tahun 2022 & Tahun 2023.
3.Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk
segera memanggil masing-masing Kepala Desa Kecamatan Payaraman,
Kabupaten Ogan Ilir tersebut, untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta untuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai
dengan Fakta-fakta dilapangan.
4.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Selatan, untuk
segera memanggil Kepala Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara
Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB,
SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta untuk diproses
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak
tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. mengingat
kurangnya SDM Kepala Desa beserta perangkatnya.
5.Untuk mempermudah pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan
dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan
beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang
diamanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018.
6.Sebagai control social kami akan terus mengawal persoalan ini sampai
tuntas..!!
Dan,”apabila Laporan kami tidak segera di tindaklanjuti, oleh Kejati Sumsel, maka dalam waktu dekat kami pastikan, akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kejati Sumsel,”pungkasnya.