Tridayanews.com | Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) meminta Kapolda Sumsel lakukan Pemeriksaaan pada Beberapa oknum Kepala Desa di Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terkait Penyelewengan Dana Desa.
Setelah Kepala Desa Tanjung Medang kecamatan Kelekar ditetapkan sebagai tersangka atas Dugaan Korupsi Dana Desa. PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) soroti beberapa Kepala Desa lainnya di Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) Dian HS pada awak media didampingi Arnoto Safutra selaku Sekretaris PST Sumsel di Sekretariat PST.
Jum’at, (18/10/24).
Menurut Dian HS setelah ditetapkannya oknum Kepala Desa Tanjung Medang tersebut tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi pada 5 (lima) Desa yang ada di Kecamatan Kelekar,”Dari hasil pengamatan kami diantaranya Desa Menanti, Desa Menanti Selatan, Desa Pelempang, Desa Suban Baru, dan Desa Teluk Jaya Kecamatan Kelekar,”ujarnya.
Menurutnya hal ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil Badan Kajian dan penelitian PST serta berdasarkan beberapa dokumen pendukung pada realisasi Dana Desa tersebut terlihat banyak kejanggalan,”tambahnya.
Kejanggalan itu diduga terjadi pada beberapa realisasi yang terkesan mencolok terutama pada Realisasi APBDes, pembangunan Fisik, seerta realisasi untuk bantuan Posyandu dan sebagainya, maka Guna mendukung dan membantu Pihak Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Maka kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi roda-roda pemerintahan, untuk melakukan Aksi Demonstrasi Di Kantor Polda Sumsel dalam waktu dekat tepatnya pada Kamis Mendatang 24/10/2024.
Dalam Aksi Demonstrasi tersebut Pihaknya akan menyampaikan beberapa pernyataan sikap diantaranya sbb ;
1. Mendukung Pihak Polda Sumatera Selatan dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi Dana Desa yang diduga rentan diselewengkan.
2. Meminta Kepada Kapolda Sumatera Selatan, melalui jajarannya untuk segera memanggil seluruh Kepala Desa terkait, untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta untuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan Fakta-fakta dilapangan.
3. Meminta Kepada Pihak Polda Sumatra Selatan, melalui jajarannya untuk memanggil masing-masing juga Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat, atas dugaan Mark-Up, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ. Mengingat kurangnya SDM Kepala Desa beserta perangkatnya,”pungkasnya.