Tridayanews.com Rohil – Tim Hukum paslon no urut 2 (BIJAK) melaporkan pernyataan Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Rohil berinisial EP Manihuruk, SH ke SPKT Polres Rohil. Laporan yang dilayangkan tersebut diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil H.Bistamam & Jhony Carles.
Laporan itu disampaikan Warga Rohil bersama Tim Hukum Paslon no urut 2 BIJAK, Muammar Khadafi Rambe, SH usai membawa sejumlah bukti -bukti ke Polres Rohil, Senin, 21 Oktober 2024.
“Kami melaporkan Ketua DPC PBB Rohil berinisial EP Manihuruk, SH ke Polres Rohil atas dasar menyangkut ujaran kebencian kepada paslon BIJAK,” kata Tim Hukum H.Bistamam & Jhony Carles, Muammar Khadafi Rambe, SH.
Dalam laporan itu, Muammar Khadafi Rambe, SH menjelaskan bahwa terlapor saat sebagai Juru Kampanye paslon Asset pada hari Sabtu 12 Oktober 2024 di Jalan Subrantas, Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah.
melontarkan kata-kata yang menghina paslon BiJaK dan menghasut kelompok masyarakat dalam hal ini Suku Batak.
Adapun kata yang disampaikan Ketua DPC PBB Rohil “Saya sebagai Ketua PBB bersama Sekretaris PBB Maju Siahaan, kenapa kami tentukan sikap politik kepada abangda Afrizal Sintong dan bang Setiawan, karena kami sudah mempelajari bapak/ibu, terkhusus orang Batak, horas,horas”
” Kami sudah mempelajari amang, cuman beliau ini yang bisa membawa semangat toleransi di Rokan Hilir, kalau sebelah yakinlah kita akan hancur nanti, kalau mau toleransi ditegakkan di Rokan Hilir kita harus turun pintu ke pintu, bersedia, Asset, tidak ada lagi yang lebih baik dari ini, yakinlah, terima kasih”.
Muammar Khadafi Rambe, SH menilai bahwa perbuatan terlapor tersebut secara nyata melanggar ketentuan Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, atau melanggar Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Untuk itu kami mendesak Penyidik Polres Rokan Hilir untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara professional dan akuntabel sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan dugaan tindak pidana ini juga dimaksudkan agar dalam pesta demokrasi di Rohil ini kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum yang menjual isu SARA untuk memlengaruhi masyarakat guna memenangkan paslon yang didukungnya. Pungkasnya.(red)