Tridayanews.com Rokan Hilir — Terkait tambang galian c yang semakin marak di kecamatan Tanah putih kab rohil, ini tanggapan Pemerhati Lingkungan menyoroti sejumlah penambangan galian C jenis pasir yang diduga Ilegal di wilayah Kepenghuluan Teluk Mega Kelurahan Sedinginan dan kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang terkesan kebal hukum.
Mirisnya, aktifitas itu terkesan merusak lingkungan itu tak pernah mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum setempat. Padahal pengelola galian C disana sini terpantau menggunakan sejumlah alat berat .
Hal tersebut dikomentari Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora SH, M.Si bahwa Aktifitas pengerukan galian pasir diwilayah Kecamatan Tanah Putih tersebut tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan dikhawatirkan akan berdampak terhadap kerusakan alam yang berada di lokasi tersebut.
Ironisnya, beberapa kasus galian C yang diduga tidak tersentuh penegak hukum, seperti: satu lokasi galian C jenis Pasir di Dusun Seminai jalan Menggala KM 4 Kepenghuluan Teluk Mega yang dikelola saudara Taher dan dua lokasi galian C jenis Pasir diwilayah Simpang Kerang jalan Menggala KM 2 Kelurahan Sedinginan dikelola Tole dan di kelurahan Banjar XII saudara Jhon dan Amatsyah.
” Para pelaku tambang dan pemilik modal terlihat aman dan belum tersentuh hukum sama sekali, hal ini terkesan ada permainan menarik dan tutup mata dari penegakan hukum berkaitan dengan galian c ilegal”. Ucap Ketua SALAMBA Ir. Ganda Mora SH, M.Si. Selasa 29 Oktober 2024.
Padahal menurutnya, lokasi-lokasi galian C tersebut diduga kuat tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) sehingga hal tersebut jelas melanggar pasal 97 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009.
Sementara bagi penambangan pasir tanpa izin melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi pidana: Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang No 23 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Untuk itu, Ketua SALAMBA Ir. Ganda Mora SH, M.Si meminta, agar aparat penegak hukum tentunya Polres Rohil segera melakukan upaya-upaya kongkrit untuk menindaklanjuti aktifitas pengerukan galian pasir disana.
Dari sisi lingkungan, aktifitas pengerukan galian pasir akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan juga menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air. Ungkapnya.
Dari pantauan media terlihat aktivitas tambang galian c jenis pasir didua lokasi galian C jenis Pasir diwilayah Simpang Kerang jalan Menggala KM 2 Kelurahan Sedinginan dikelola Tole, saudara Jhon dan Amatsyah di kelurahan Banjar Xll diduga ilegal berjalan lancar tampa hambatan.
Tempat terpisah Hasil konfirmasi Tim Media Kepada Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH terkait mempertanyakan aktivitas tambang galian c diduga illegal tersebut sampai berita ini di tayangkan belum ada memberikan tanggapan apapun .(red)