Sungguh Miris, BPKB di Adira Laku 7 Juta Sedangkan Unitnya Diteman Dihargai 2 Juta.

Samiati Saat Menulis Berita Acara Pengaduan Dipolsek Pace(Foto:Cong Adi Tridayanews.com)

Tridayanews.com|Nganjuk,29 Oktober 2024. Di zaman milenial seperti sekarang ini memang tidaklah mudah mencari seorang teman tulus dan baik. Tulus dalam artian baik dimulut namun baik juga dihati, serta bisa menemani ataupun bisa dikatakan selalu ada dalam suka dan duka.

Kebanyakan seorang teman hanya ada disaat senang saja namun disaat teman dalam kondisi terpuruk tak sedikit teman yang pergi dengan beragam alasan. Ketulusan seorang teman memang sulit dicari di era yang apa-apa serba mahal seperti sekarang ini.

Seperti yang dialami sebut saja SM warga Pace kabupaten Nganjuk yang meminjam uang 2 juta kepada temannya sebut saja FD warga Jatikapur, Tarokan Kediri dengan menaruh 1 unit sepeda motor jenis beat tahun 2021 sebagai jaminan, dan SM berjanji dalam waktu kurang lebih 3 mingguan akan mengembalikan uang 2 juta tersebut.

SM sengaja mencari pinjaman 2 juta tersebut guna untuk membayar angsuran di Adira yang sudah nunggak 3 bulan, sedangkan jaminan yang diberikan untuk mengambil uang 7 juta di Adira tersebut adalah BPKB dari sepeda motor Beat yang dijaminkan ke FD itu

Setelah 3 Minggu SM mengembalikan uang pinjaman ke FD yang sebesar 2 juta itu dan mengambil kembali sepeda motor Beat yang sempat jadi jaminan. Namun sayang sepeda motor Beat Nopol: AG 2165 VBQ Milik SM sudah tidak ada dirumah FD. Setelah ditanyakan pihak FD dengan enteng mengatakan kalau sepeda motor tersebut sudah dilepas keorang lain.

Betapa kaget SM dengan jawaban FD. Kok ya tega, wong itu BPKBnya saja di Adira Laku 7 juta la kok unitnya cuma di hargai 2 juta.

Dengan geram campur emosi SM meminta pertanggung jawaban FD dan harus mengembalikan sepeda motor Beat tersebut.Anehnya sampai saat ini FD tidak perduli dan tidak bertanggung jawab, malah kalau ditelepon tidak pernah direspon.

Karena tidak ada itikad baik dari pihak FD akhirnya SM meminta bantuan KeLembaga DPC LPRI Nganjuk beserta tim dan perwakilan dari Adira, Iskandar yang menyatakan bahwa BPKB itu benar-benar ada di Adira,turut mendampingi SM melaporkan masalah ini ke Polsek Pace.

Senin,28 Oktober 2024 pihak SM resmi melaporkan masalah ini ke Polsek Pace. Setelah mengisi berkas pengaduan SM disuruh nunggu kabar dari pihak Polsek.

Joko Siswanto selaku DPC LPRI(Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia) yang merupakan pendamping dalam masalah ini merasa prihatin atas kejadian yang menimpa SM tersebut.

“Ini murni penggelapan, dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dalam pasal 372 menyatakan bahwa penggelapan dalam bentuk pokok, yaitu penggelapan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum terhadap barang milik orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 200 juta. Jadi kami mohon kerjasamanya untuk pihak berwenang, karena ini bukan main-main, dan saya bersama tim pendamping akan mengawal masalah ini sampai betul-betul tuntas.”pungkas Joko panjang lebar dengan sedikit emosi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *