Istri Kepala Desa Diduga Melakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Arisan

Di Ruangan SPKT, WD Yang Merasa Dirugikan melaporkan Ke polres Tuban(Foto:Cong Adi Tridayanews.com)

Tridayanews.com|Nganjuk, 30 Oktober 2024. Beberapa waktu terakhir ini sering kita mendengar penipuan yang mengatas namakan investasi, salah satunya adalah modus jual beli arisan ataupun arisan online.

Bacaan Lainnya

 

Padahal kalau kita kaji ulang arisan adalah ajang berkumpul suatu komunitas dengan mengumpulkan uang peserta untuk diundi, dan dibagikan kesalah satu peserta secara bergilir pada suatu periode tertentu.

 

Arisan bisa juga dikatakan sebagai wadah silaturahmi yang sering digunakan oleh satu komunitas,dan bisa dikatakan sebagai salah satu ajang untuk mempererat tali persaudaraan atau pertemanan, bukan wadah untuk investasi atau praktik mencari keuntungan.

 

Sama halnya dengan yang dialami sebut saja Wd yang beralamatkan Desa Pengkol RT 13/2 kecamatan Sukomoro kabupaten Nganjuk. Wd mengalami kerugian puluhan juta karena tergiur jual beli arisan yang ditawarkan pihak As, anehnya As ini adalah istri dari seorang kepala desa, yaitu desa Cengkong RT 6/2 Parengan Tuban.

 

Diduga jual beli arisan yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini tidak sesuai dengan perjanjian hitam diatas putih yang telah mereka sepakati, pihak Wd akan membawa masalah ini kejalur hukum.kerugian yang dialami Wd sekitar Rp 55.000.000 yang dari awal sebesar Rp 97.000.000. Pembayaran yang dilakukan As tanggal 6 November 2023 cuma sebesar Rp 42.000.000 dan As berjanji akan melunasi sisanya tanggal 28 Desember 2023.

 

Namun sayang sampai sekarang As sama sekali tidak bertanggung jawab dan malah terkesan cuek saat ditemui Wd.

 

” Tetap saya bayar, tapi saya minta waktu 10 tahun.”ucap As dengan santai dan entengnya.
Dengan ucapan yang demikian, nyata-nyata pihak As sudah enggan membayar sisa uang tersebut.

 

Hari ini Rabu, 30 Oktober 2024 pihak Wd memintan bantuan DPC Nganjuk LPRI (Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia) beserta tim guna untuk melaporkan masalah ini ke polres setempat, karena sudah jelas pihak As ataupun suaminya yang notabene seorang kepala desa juga tidak ada itikad baik dalam masalah ini.

WD Diruangan Reskrim Menjalani Berita Acara Pelaporan

Joko Siswanto selaku ketua DPC LPRI (Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia)selalu pendamping pelaporan juga merasa prihatin atas masalah ini.
“Karena pihak Wd sudah capek janji-janji dari pihak As, dan sepertinya memang sudah tidak ada itikad baik dari pihak As, maka hari ini kami akan melaporkan pihak As, ini murni penipuan, buktinya juga ada.”ujar Joko.

 

“Kita semua tahu penipuan sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana 378 (KUHP) yang menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja melakukan penipuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan.” Lanjut Joko

 

“Penipuan adalah perbuatan curang yang dilakukan dengan cara menggunakan nama palsu atau martabat palsu, melakukan tipu muslihat ataupun melakukan rangkaian kebohongan. Jadi kepada pihak yang berwenang kami mohon bantuan dan kerja samanya dalam menangani masalah ini, karena kami akan mengawal masalah ini sampai benar-benar tuntas.”pungkas Joko penuh emosi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *