INPEST Minta Kepastian Hukum Dugaan Penyelewengan Dana PI dan DBH di Rohil! KPK dan Kejagung Kapan Ditindaklanjuti ?

Tridayanews.com Pekanbaru — Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora S.H M.Si meminta Pihak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera berupaya “tidak berlarut-larut” menangani kasus dugaan penyalahgunaan Dana Particing Interest (PI) sebesar 488 Milyar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 39 Milyar di Rokan Hilir.

“Kami minta kedua Institusi hukum ini jangan berlama-lama dalam menggantungkan perkara tindak pidana korupsi di daerah. Sebab laporan kasus dugaan penyalahgunaan Dana PI melalui BUMD Rohil dan DBH di Rokan Hilir sangat banyak kejanggalan terkhusus dalam pengelolaan anggaran”Ujarnya Ketum INPEST dalam keterangan siaran persnya, Minggu 3 November 2024.

Ir Ganda Mora memaparkan kejanggalan dana PI 488 M yang dikelola BUMD Rohil dalam pengelolaan anggaran seperti pengeluaran dana deviden Rp 135 Milyar yang dikeluarkan skala bertahap kerekening Kasda Pemerintah Kabupaten Rohil dan juga terkait pembagian bantuan CSR sebesar Rp 19 Milyar.

Untuk itu harus ada penegakan hukum dalam kasus ini sehingga bisa menyasar semua pihak yang terlibat, Kami minta laporan kasus tersebut segera dapat dinaikan dari penyelidikan ketahap penyidikan. Sebab dari rangkaian status laporan itu, Pihak INFEST sudah beberapa kali memenuhi panggilan kedua institusi hukum tersebut dalam rangka memberikan keterangan laporan dan melampirkan tambahan data pada Senin 29 Juli dan 5 September 2024.

Dalam kesempatan ini, kami sangat berharap kepada kedua Institusi hukum, KPK dan Kejaksaan Agung (kejagung) bisa memberikan penanganan yang lebih profesional, transparan dan sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Kata Ir Ganda.

Lanjutnya,Pihak KPK dan Kejaksaan Agung (kejagung) jangan ada lagi yang perlu ditutup tutupi, segera geledah kantor BUMD Rohil agar terbuka semua sejauh mana dugaan tersebut dapat untuk dibuktikan, mengingat laporan Lembaga INFEST sudah berjalan hampir lima bulan dari penyampaian surat laporan nomor : 78/Lap-Inpest/VII/2024 pada 15 Juli 2024.

Namun dirinya ber keyakinan pihak KPK dan Kejagung) serius menangani dugaan penyalah gunaan tersebut agar masyarakat mengetahui secara terang benderang kemana saja dana tersebut di pergunakan yang jumlahnya cukup signifikan sebut Ir. Ganda Mora mengakhiri penjelasannya.(***/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *