Tridayanews.com | Kabupaten Tangerang – Mobil galian tanah yang selama ini menjadi bahan perbincangan publik dan kontrol sosial karena menjadi polemik di masyarakat dengan banyak nya kecelakaan lalu lintas di jalan raya di setiap wilayah di kabupaten Tangerang.
Dengan tidak teraturnya jam operasional sudah jelas melanggar Perbub nomor 12 tahun 2022. Bukan hanya itu,banyak oknum sopir yang ugal-ugalan banyak mengakibatkan kecelakaan lakalantas yang memakan korban jiwa dan dampaknya debu yang sudah membuat sulit bagi bernafas karena polusi yang sangat vital tidak baik bagi kesehatan manusia.
Apakah Dinas Perhubungan kabupaten Tangerang (Dishub) mengetahui akan hal ini?atau hanya tutup mata,? sedangkan setelah kemarin adakan rapat koordinasi dengan Dishub kabupaten Tangerang mengundang para transporter sudah adanya kesepakatan dan menyetujui untuk mengikuti aturan Perbub nomor 12 tahun 2022.
Dengan banyak nya aksi massa menolak jam operasional kendaraan truk tanah ini,banyak cara yang mereka lakukan yaitu mencari jalan alternatif. Salah satunya di jalan baru Balaraja-Sentiong,itu adalah akses lain yang sopir tanah ini lakukan.
Dengan hanya membayar uang kepada tukang parkir bagi mereka itu sudah aman bagi sang sopir untuk melintasi arus aman tanpa gangguan warga di area vital larangan melintas karena melanggar jam operasional kendaraan besar.
Bukan hanya itu,di tengah-tengah jalan baru ada salah seorang yang sudah menunggu untuk membayar uang transit saat mobil truk tanah melintas di jalan baru.
Tukang parkir saat di tanya sama awak media mengatakan sering lewat sini dari siang sudah lewat kawasan adis sampe pasar Sentiong.
“Lumayan juga untuk pemasukan parkir, karena banyak mobil tanah lewat sini kan ngasih uang per mobil nya bang”Ucapnya.
Ini mungkin sudah menjadi sarapan setiap hari melihat mobil truk tanah lalu lalang tanpa dosa melintas di jam yang tidak seharusnya melintas,perlu di perhatikan jam operasional mobil truk tanah ini seharusnya beroperasi di jam 22:00 wib – 05:00 wib.
(Spdn/4k3w)