Telah Hilang Akte Jual Beli Tanah (AJB), Milik Haeriyah Warga KP.Kramat Rt 013/003, Desa Sumur bandung, Kecamatan Jayanti

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 111.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Tridayanews.com | Kabupaten Tangerang -Telah Hilang Akte Jual Beli (AJB), milik warga Kp.kramat rt 013/003, Desa Sumur bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang – Banten. Senin (04/11/24)

Warga kehilangan AJB tersebut sudah membuat surat keterangan dari Desa sumur bandung, yang berbunyi sebagai berikut.

Pemerintah Desa sumur bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, membuat surat keterangan barang /surat bernomor : 008/Ds.Smb.

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Sumur bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menerangkan bahwa:
Nama : HAERIYAH
Nik : 3603025809800002
Tempat/tgl lahir : Tangerang 12-07-1984
Jenis kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Kp.Kramat rt 013/003, Desa sumur bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang

Menurut pengakuan nya telah kehilangan barang berupa :
1.Sertifikat Tanah SPPT- PBB Nomor : 186, Atas nama HAERIYAH, dengan luas 230 M2.
Demikian surat kehilangan ini di buat dengan sebenarnya.
Di tanda tangani,HAERIYAH dan Kepala Desa Sumur bandung.
Sumur bandung, 04 November 2024.

HAERIYAH, pemilik AJB menceritakan kronologis kehilangannya dihadapan awak media, “Surat AJB itu bisa hilang awal nya saya mau membuat sertifikat Tanah dan bangunan melalui Sodara berinisial (P), Namun setelah 7 bulan lamanya sertifikat tersebut tidak kunjung jadi, dan saya minta surat AJB di kembalikan akan tetapi sampai sekarang belum di kembalikan juga, bahkan sudah saya datangi kerumah inisial (p) di Kecamatan legok, akan tetapi orang yang bersangkutan tersebut sulit di temui bahkan di telpon pun tidak mau mengangkat, dengan membuat surat kehilangan ini saya berharap surat AJB milik saya tidak disalahkan gunakan oleh oknum tersebut dan saya bisa membuat kembali surat AJB nya, ” Ujarnya

(Sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *