Tridayanews.com | Kabupaten Tangerang – Sidang perkara nomor 135 di Pengadilan Negeri Tangerang menghadirkan Fadlah, Kepala Desa Mekarsari, sebagai saksi dari Pihak Tergugat I (Tan Man Hua). Fadlah memberikan keterangan mengenai kronologis peralihan lahan garapan yang dibeli Tan Man Hua dari Ija Janian dan Ahi Jamaan. Rabu (04/11/24)
Dalam kesaksiannya, Fadlah menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dimiliki oleh Prengky Muhammad (alm) dan dibeli oleh Tan Man Hua pada tahun 2013. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Desa, tidak pernah ada permasalahan terkait tanah tersebut.
Menjawab pertanyaan Penggugat, Fadlah menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pengaduan atau keluhan terkait klaim atau sengketa di lahan milik Tan Man Hua. Saksi juga menegaskan bahwa tidak ada masalah tumpang tindih dan sengketa terkait lahan tersebut. Fadlah menambahkan bahwa lahan milik Tan Man Hua (blok Nomor 70) dan lahan yang diklaim milik Penggugat (masih atas nama Diah Ratnawati) terpisah/dipisahkan oleh kavling dan jalan desa, sehingga tidak tumpang tindih.
Hendra Gunawan, SH., MH., CLA, kuasa hukum Tergugat I, kemudian memperlihatkan dokumen kepada saksi di hadapan majelis hakim, yaitu surat keterangan Nomor 745/DS.2010.SK/V/2021 tentang kronologis perolehan lahan milik Tan Man Hua yang dibeli dari Sdr. Prengky Muhammad. Lahan ini merupakan tanah garapan oleh Ija dan Ahi sesuai SPPT.
Pada sidang kali ini, Hendra menambahkan 2 bukti yaitu:
1. Peta Blok 001 Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Tahun Pendataan 2005: Menjelaskan lokasi/letak lahan milik TAN MAN HUA (Tergugat I) berada pada Blok No.70, sedangkan lokasi/letak lahan yang diklaim oleh PT. ANUGERAH TANGERANG INDAH (Penggugat), (NOP masih terdata atas Nama DIAH RATNAWATI) berada pada Blok No.71. Kedua lahan tersebut letaknya dipisahkan oleh kavling-kavling milik warga/Tidak terdapat tumpang tindih.
2. Buku Daftar Objek Pajak Belum Membayar PBB Tahun 2003 s/d 2004 Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kab. Tangerang: Menjelaskan bahwa lahan milik PT. ANUGERAH TANGERANG INDAH (Penggugat) yang dibeli dari DIAH RATNAWATI tertera No.55 dengan NOP : 36.19.140.005.001-0071.0 atas Nama DIAH RATNAWATI dengan Alamat Objek Pajak di KP.Mekarsari.
Penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, menyatakan akan menghadirkan bukti tambahan untuk memperkuat klaim mereka terkait kepemilikan lahan. Sidang hari ini berjalan lancar dan mendapat perhatian dari para pihak yang terlibat dalam perkara. Kesaksian Ibu Fadlah dan bukti-bukti yang diajukan diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam menilai kasus ini dan menentukan putusan yang adil.
Berdasarkan Peta Blok tahun 2005 Desa mekarsari (Bukti T1-36) dan Buku Daftar Objek pajak (Bukti T1-37), secara TEGAS menjelaskan bahwa Lahan Milik Tan Man Hua berada di Blok Nomor 70 sesuai dengan NOP SPPT pajak dengan nomor : 36.19.140.005.001-01870 (NOP sudah sesuai Bukti pembayaran Pajak oleh Tan Man Hua Bukti T1-11). Sementara Lahan yang di Klaim Oleh Penggugat (yang masih tercatat dalam buku Objek Pajak yang belum membayar pajak adalah DIAH RATNAWATI) berada di Blok No.71 sesuai pada peta blok dengan nomor NOP : 36.19.140.005.001-0071.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Senin depan pada, 11 Nov 2024 dengan agenda tambahan bukti Surat dari PENGGUGAT.
(Spdn/4k3w)