Gugat RUPSLB PT. NKM, Seret Nama Doddy Efendi Dirut PDAM TB

Pengadilan Negeri Tangerang(Foto:Red)

Tridayanews.com | Kota Tangerang – Terkait adanya permasalahan internal di PT. Nata Karya Mediatama (NKM) antara Budi Karya selaku Direktur utama sekaligus pemegang saham PT. NKM penggugat satu, Cahyo Arif Nugroho juga Direktur sekaligus pemegang saham PT NKM, menguasakan kepada Niko Palenta Sitanggang, S.H. M.H. dan partner menggugat RUPSLB PT. NKM ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor gugatan No. 799/Pdt.G/2024.

Bacaan Lainnya

 

Niko Palenta Sitanggang saat di konfirmasi Media, Rabu (06/11/2024) membenarkan di dalam PT. Nata Karya Mediatama terdapat nama Doddy Efendi yang konon juga selaku Direktur PDAM Tirta Benteng.

 

“Ya bener pak di dalam PT. Nata Karya Mediatama salah satunya ada nama Doddy Efendi yang turut tergugat, terkait dia Dirut PDAM Tirta Benteng apa bukan saya belum tau pasti, masalahnya saya belum melihat SK tersebut, tapi kata klien kami ia juga Dirut PDAM TB,” katanya.

 

Doddy sendiri di PT. Nata Karya Mediatama selaku Komisaris dan juga pemegang saham, adapun gugatan aquo diajukan berawal dari tergugat 1 melayangkan somasi tanggal 2 November 2022 kepada dewan Direksi yakni, Budi  Karya dan Cahyo Arif Nugroho, yang pada pokoknya meminta laporan pertanggungjawaban keuangan terhadap Dewan Direksi PT. Nata Karya Mediatama.

 

“Bahwa selanjutnya atas somasi tersebut telah diadakan pertemuan antara kedua belah pihak yang mana hasil pertemuan tersebut telah diserahkan laporan keuangan dari tahun 2019 sampai tahun 2022  tanggal 26 November 2022 kepada pihak terkait,” katanya.

 

Ia menjelaskan, pada  tahun 2023 terjadi konflik internal antara Penggugat dan tergugat yang mana telah terjadi pembagian wilayah dan disetujui oleh Komisaris PT. Nata Karya Mediatama. “Untuk di ketahui PT. Nata Karya Mediatama ini bergerak di bidang pelayanan Internet,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Niko menuturkan, pada tanggal 6 Mei 2024 tergugat kembali melayangkan somasi melalui kuasanya kepada penggugat I dan penggugat II yang pada pokoknya meminta laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, dan bulan berjalan tahun 2024 dan Penyelenggaraan RUPS Tahunan PT Nata Karya Mediatama tahun buku 2023.

 

“Dan pada tanggal 27 Mei 2024 Tergugat I telah melayangkan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kepada Para Pemegang saham Perseroan dan pelaksanaanya pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, pada tanggal 16 Juli 2024 klien nya terkejut saat memperoleh Data Perseroan PT Nata Karya Mediatama mengeluarkan akta RUPSLB PT Nata Karya Mediatama No.6 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Lilly Fitriyani, SH, yang pada pokoknya telah memberhentikan Budi Karya selaku Direktur Utama dan Cahyo Arif Nugroho selaku Direktur PT. Nata Karya Mediatama.

 

“Bahwa berdasarkan Akta RUPSLB PT Nata Karya Mediatama No.6 tanggal 5 Juli 2024 Nomor SP Anggaran  AHU-AH.01.03-0169056 dan Nomor SP Data Perseroan AH-AH.01.09-0222962  yang dibuat dihadapan notaris tersebut diduga sarat dengan Ilegal. Pasalnya tidak melibatkan dirinya baik selaku Direktur Utama dan Direktur di PT tersebut,” tutupnya.

 

Sementara saat wartawan menghubungi via WA kepada Doddy Efendy yang juga menjabat sebagai Dirut PDAM TB,  Jumat tanggal 8/11/24. Menanyakan permasalahan tersebut, belum mendapat jawaban.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *