Tridayanews.com | Kabupaten Tangerang – Sempat viral video Excavator (Beko) melintas di jalan poros Desa Pangkat dan Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, sehingga menimbulkan keresahan warga setempat. Senin (11/11/24)
Hasil investigasi awak media mendapatkan informasi dari berbagai narasumber diantaranya, Camat Jayanti, Kepala Desa Pangkat, Kepala Desa Dangdeur dan oprator alat berat/Excsavator (Beko)
Menurut Camat Jayanti, saya sudah panggil kepala Desa Pangkat mempertanyakan terkait alat berat (Beko) yang melintas di jalan poros Desa, apakah sudah berkoordinasi karena selama ini belum ada yang datang ke saya terkait koordinasi proyek tersebut, “Ucap Yandri permana Camat Jayanti
Sementara di ruang kerja nya kepala Desa Pangkat menjelaskan dihadapan awak media ia mengatakan, ” Iya benar ada yang kesini memberi tau bahwa akan ada pembangunan perbaikan irigasi dari PU Dinas Bina marga Kabupaten Tangerang, namun hanya memberitau kan akan ada pembangunan tidak memberitahukan akan ada alat berat Excsavator (Beko) melintas ke jalan poros Desa atau pemukiman warga, “Jelasnya
Kepala Desa Dangdeur saat dikonfirmasi mengatakan, sudah bang jangan di bikin rame lagi,” Singkat nya
Kemudian awak media mendatangi lokasi proyek pembangunan irigasi yang berlokasi di kp.Kelapa cingulun rt 04/02, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti dan mendapatkan Informasi dari Eko,, Oprator Alat Berat Excsavator (Beko) ia Mengatakan, Saya Hanya Di Perintah Yang Punya proyek
Eko, oprator alat berat ecsavator (Beko) saya hanya di perintah yang punya proyek, untuk mengerjakan pembangunan irigasi sepanjang 150 meter, dengan kedalaman 2 meter dan lebar kurang lebih 5 meter, sudah 4 hari proyek ini dikerjakan, hanya ada mandor tenaga kuli dan pengawas kadang ada disini, untuk pelaksana proyek nya belum pernah lihat saya, “Ungkapnya
Bonai/supriyadi ketua Media Center Jayanti (MCJ) berpendapat seperti yang kita ketahuiketahui. Alat berat seperti excavator tidak boleh berjalan di jalan raya tanpa menggunakan alat angkut, hal ini karena Dimensi alat berat mungkin melebihi ketentuan perlalulintasan dan tekanan gandar alat berat melebihi ketentuan yang berlaku, roda alat berat dapat merusak perkerasan jalan dan jembatan serta alat berat tidak di rancang untuk bergerak di jalanan, kecepatan gerak alat berat sangat rendah sehingga akan menggangu laju kendaraan lain di jalanan. Untuk memindahkan alat berat harus menggunakan kendaraan barang, seperti mobil turk, “Terang Bonai
Kegiatan proyek pembangunan irigasi di kp. Kelapa, Desa Pangkat Kecamatan Jayanti, sudah empat hari di kerjakan namun terpantau awak media, proyek belum terpasang papan informasi publik (PIP).
Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana proyek PU DINAS BINA MARGA Kabupaten Tangerang belum terkonfirmasi.
(Spdn/4k3w)