Penasehat Hukum Impi Yusnandar SH, MH. Saat Memberikan keterangan ke Awak Media Dipolsek Pace Nganjuk(Foto:Istimewa)
Tridayanews.com|Nganjuk- Rabu-13 November 2024. IM (38 thn) warga desa Bendolo Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk beserta penasehat hukum (PH) penuhi panggilan polisi guna untuk klarifikasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh SS (55 thn) warga desa Joho kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk pada hari Selasa, 12 November 2024 kemarin.
Asal muasal adanya kasus tersebut, berawal dari IM yang tersandung kasus pinjaman rentenir ( DV) , dari yang katanya 135 juta. Hingga menjadi 700 juta. Dalam keadaan IM yang bingung, hadirlah SS yang notabene seorang oknum wartawan sebagai pahlawan kesiangan, yang berdalih mampu menyelesaikan masalah tersebut dan meminta sejumlah uang, 100 juta.
Namun sayang, janji tinggalah janji, uang yang tidak sedikit jumlahnya tersebut raib, sedangkan masalahnya sampai sekarang sama sekali tidak ditangani. Dan yang lebih memprihatinkan gara-gara masalah tersebut IM sampai bercerai dengan suaminya.
Karena masalah tidak menemui titik terang dan IM sendiri juga seorang wartawan yang tergabung dalam PJI, menceritakan masalah tersebut kepada semua rekan-rekan yang ada di PJI, hingga terbitlah sebuah berita yang menurut SS termasuk pencemaran nama baik.
Sejak kapan Jurnalis terkena UU ITE…??
Padahal kita tahu, wartawan itu ibarat anak kandung Dewan pers. Jadi sepenuhnya dilindungi oleh dewan pers dan sudah jelas MOU Polri dan Dewan pers adalah tentang koordinasi dalam perlindungan independensi pers dan penegak hukum terkait perlindungan profesi wartawan.
Jadi sudah jelas kalau wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE, jika ada karya jurnalistik yang dianggap melenceng, untuk menyelesaikannya harus di Dewan pers.
Sebetulnya wartawan juga memiliki hak tolak, sesuai pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, Pers memiliki hak tolak atas pemanggilan apapun dan dari siapapun kecuali pemanggilan oleh pengadilan.
Impi Yusnandar SH.MH selaku ketua terpilih PJI Nganjuk dan juga penasehat hukum dari terlapor menanggapi serius masalah ini.
“Kasus ini sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dalam pemberitaan itu, karena dalam pemberitaan tersebut sama sekali tidak menyebut masalah uang 15 juta, jadi sama sekali tidak sesuai dengan apa yang ada dalam laporan di kepolisian.”ucap Impi tersenyum.
“Dan untuk masalah ini tetap ada tindak lanjutnya, karena klien saya merasa dirugikan, kita akan melangkah terkait pasal 378 nya dan harap sabar karena ini masih berproses di kepolisian. Dan untuk Pihak yang berwenang saya harap bersungguh-sungguh dalam menangani masalah ini.”pungkas orang nomor 1 di PJI Nganjuk tersebut penuh semangat.
Dari masalah IM tersebut mengajarkan kita untuk selalu berhati-hati, apalagi dengan orang yang baru kita kenal. Karena sekarang ini banyak sekali modus yang digunakan orang untuk melakukan tindak kejahatan.