Miris!! Dana PI Diminta Segera Setor Dana Bagi Hasil. Plt.Bupati Rohil Sentil Kinerja BUMD Rohil

Tridayanews.com Rokan Hilir Riau  – Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT.SPRH) kembali menjadi sorotan publik, di tubuh Perusahaan daerah yang diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian daerah ini dinilai gagal mencapai target sesuai yang harapan di bidang bisnis dan keuntungan yang diharapkan .

BUMD Rohil yang diharapkan mampu menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan dan merekrut  tenaga kerja bagi putra putri daerah ternyata jauh dari harapan masyarakat .

Perusahan dengan modal atau saham yang cukup besar sepenuhnya milik Pemkab Rohil dengan program kegiatan dibidang usaha bisnis yang diharapkan dapat merekrut tenaga kerja putra putri daerah serta mampu menghasilkan deviden (Keuntungan) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun diduga  kinerja BUMD Rohil belum bisa memberikan manfaat signifikan bagi peningkatan ekonomi bagi masyarakat Rohil.

Terkait hal ini, Plt Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman SS., MH., mempertanyakan kinerja para Direktur dan Direksi BUMD PT SPRH yang belum maksimal.

Pasalnya selama menjadi Plt Bupati Rokan Hilir pihaknya belum pernah mendapatkan laporan realisasi maupun laporan pertanggungjawaban dari pihak BUMD PT SPRH.

Saat diwawancarai awak media disela sela kegiatan Simulasi KPU di depan kantor BPKAD Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 10.30 Wib, Plt Bupati H. Sulaiman mengaku belum pernah bertemu dengan para Direktur maupun direksi BUMD PT SPRH. Ketika di undang datang pun tidak pernah datang atau hadir.

 ” Saya berharap BUMD PT. SPRH ini cobalah bekerja dengan sebaik- baiknya, juga harus memberikan laporan lah kepada Pemerintah bagaimana menggunakan uang yang sebegitu besar 488 Miliar yang sangat heboh sekali, ” Ujarnya.

Plt Bupati Rohil H. Sulaiman berharap BUMD PT SPRH ini segera menyetorkan dana bagai hasil 60 % yaitu lebih kurang sebanyak Rp 293 Miliar tersebut ke Pemkab Rohil.

 ” Oleh karena itu, kami harap setor lah dalam beberapa hari ini supaya jadi pendapatan daerah (PAD), pungkas H. Sulaiman.

Tempat terpisah saat di mintai keterangan (tanggapan) terkait berita ini Lembaga INPEST menyampaikan statement, sinkron terkait penyelewengan ini Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH M.Si meminta Pihak KPK dan Kejaksaan Agung untuk tidak berupaya “berlarut-larut” menangani kasus dugaan penyalahgunaan Dana Particing Interest (PI) sebesar 488 Milyar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 39 Milyar di Rokan Hilir.

“Kami minta kedua Institusi hukum ini jangan berlama-lama dalam menggantungkan perkara tindak pidana korupsi di daerah. Sebab laporan kasus dugaan penyalahgunaan Dana PI melalui BUMD Rohil dan DBH di Rokan Hilir sangat banyak kejanggalan terkhusus dalam pengelolaan anggaran”Ujarnya Ketum INPEST dalam keterangan persnya, Kamis 14 November 2024.

Ir Ganda menambakan paparannya kejanggalan dana PI 488 M yang dikelola BUMD Rohil dalam pengelolaan anggaran seperti pengeluaran dana deviden Rp 135 Milyar yang dikeluarkan skala bertahap kerekening Kasda Pemerintah Kabupaten Rohil dan juga terkait pembagian bantuan CSR sebesar Rp 19 Milyar.

Untuk itu harus ada penegakan hukum dalam kasus ini sehingga bisa menyasar semua pihak yang terlibat, Kami minta laporan kasus tersebut segera dapat dinaikan dari penyelidikan ketahap penyidikan. Sebab dari rangkaian status laporan itu, Pihak INFEST sudah beberapa kali memenuhi panggilan kedua institusi hukum tersebut dalam rangka memberikan keterangan laporan dan melampirkan tambahan data pada Senin 29 Juli dan 5 September 2024.

Dalam kesempatan ini, kami sangat berharap kepada kedua Institusi hukum, KPK dan Kejaksaan Agung bisa memberikan penanganan yang lebih profesional, transparan dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Kata Ir Ganda.

Lanjutnya,Pihak KPK dan Kejaksaan Agung jangan ada lagi yang perlu ditutup tutupi, segera geledah kantor BUMD Rohil agar terbuka semua sejauh mana dugaan tersebut dapat untuk dibuktikan, mengingat laporan Lembaga INFEST sudah berjalan hampir lima bulan dari penyampaian surat laporan nomor : 78/Lap-Inpest/VII/2024 pada 15 Juli 2024.

Namun dirinya berkeyakinan pihak KPK dan Kejaksaan serius menangani dugaan penyalah gunaan tersebut agar masyarakat mengetahui secara terang benderang kemana saja dana tersebut di pergunakan yang jumlahnya cukup signifikan sebut Ir. Ganda Mora mengakhiri penjelasannya.

Terkait Kinerja BUMD PT Sarana yang dipertanyakan dan terkait belum di setornya dana bagi hasil ke Pemkab Rohil, tergabung dari beberapa orang awak media yang di maksud Direktur sudah di konfirmasi media, namun hingga berita ini di terbitkan belum memberikan jawaban. (Tim)

Editor : M Harahap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *