MISTUR EFENDI SANG “PREDATOR ANAK” DI VONIS 12 THN. 

 

Tridayanews.com|Lumajang-Rabu-13-November-2024. Mistur Efendi sang “Predator anak” yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya beberapa kali,akhirnya di vonis pidana penjara selama 12 ( dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Bacaan Lainnya

 

Kabar ini sungguh sangat menggembirakan bagi masyarakat khalayak ramai di karenakan keadilan masih tetap kokoh berdiri tegak di Wilayah Hukum Indonesia,khususnya di daerah Kabupaten Lumajang.

 

Kuasa hukum korban “predator anak” di Kabupaten Lumajang Mohammad Aris S.H sangat mengapresiasi putusan atau vonis yang sudah di jatuhkan kepada Mistur Efendi sang “Predator Anak”.

” Kami selaku Kuasa Hukum dari Korban memberikan Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum terutama jajaran dari Kepolisian Polres Lumajang, Kejaksaan Negeri lumajang,dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pemeriksa perkara, dimana keadilan telah ditegakkan dengan di vonisnya Terdakwa Mistur Efendi dengan 12 (dua belas ) tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atas apa yang telah dia perbuat kepada korban”,ungkap Mohammad Aris S.H selaku Kuasa Hukum Korban.

“Semoga di lumajang ini tidak lagi ada Predator – Predator Anak, karena anak adalah generasi penerus bangsa yang patut kita lindungi ” ,Imbuhnya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *