Tridayanews.com | Kabupaten Tangerang – Sekolah pendidikan Islam Al- Amin swasta Madrasah Tsanawiyah AL-amin (MTS) berlokasi Kp.Sumur Bandung, Kecamtan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten diduga menahan ijazah salah seorang anak didiknya, dikarena belum membayar uang tunggakan senilai Rp. 3.425.000.00; (Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Minggu (25/11/24)
Salah satu wali murid mengadu keluh – kesah kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Perwakilan Cabang Tangerang Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK N) bersama awak media, wali murid bernama inisial (T) beralamat di Kp.Sumur Bandung, RT 03/ RW 01, ia mengatakan, “sebenarnya kami sudah memohon meminta foto copy ijazah kepada salah satu oknum staf bendahara Mts al-amin yang bernama inisial (K), kemudian saya di mintai uang 1 juta rupiah oleh oknum (k), kalau mau foto copy ijazah saja, anak saya yang bernama inisial (H) kami tidak sanggup memberikan uang, yang di mintai sama kami bagi saya mahal dan tidak sanggup uang dari mana,” Ucap inisial (T)
DPC Tangerang LSM KPK Nusantara ketua Endang Supriatna alias Eden menyampaikan ke awak media Online dan cetak seharusnya pihak sekolah tidak boleh melakukan penahanan ijazah karena bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dimana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan Akademik, “Uharnya
Siswa – siswi harus menerima haknya (Ijazahah/Buku Raport/atau sertifikat lainnya) ketika sudah dinyatakan lulus sekolah, artinya semua kewajiban siswa-siswi mengikuti pelajaran dan peraturan selama dia belajar disekolah, mendapatkan haknya harus diterima. bukan sebaliknya (ditahan) oleh pihak sekolah tersebut,”T Pungkasnya
Sangat miris menurut kami wali murid hanya sekedar meminta foto copy ijazah saja tidak dikasih kan, malah pihak oknum staf bendahara meminta uang 1 juta kalau mau selembaran, foto copy ijazah, padahal pemerintah sudah instruksikan melalui Permendikbud No. 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan sekolah, “Tambahnya
Masih Lanjut Eden, padahal menurut keterangan Mendikbud menegaskan meminta agar masyarakat Indonesia haru bisa melaporkan jika mendapatkan kasus penahanan ijazah oleh pihak oknum sekolah negeri maupun swasta,atas dasar laporan masyarakat itu,” Tuturnya
Kami akan layangkan surat ke pihak sekolah pendidikan Islam AL-amin Mts Swasta untuk klarifikasi dan kami juga akan membuat Surat tembusan ke pihak Kemenag Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,”Tutupnya
Hingga berita ini ditayangkan pihak kepala sekolah belum dapat di dikonfirmasi .
(Sp)