Peredaran Obat Peredaran Obat Keras Golongan G di Parung Panjang: Media Desak Tindakan Tegas Penegak Hukum

Tridayanews.com.Kabupaten Bogor 28 November 2024 – Tim investigasi media kami melakukan penyelidikan terkait peredaran obat keras golongan G di wilayah Jalan Raya Parung Panjang, yang mengarah pada temuan yang cukup mengkhawatirkan. Tim media kami menemukan seorang pemuda yang tampak mencurigakan sedang duduk di sebuah pemukiman warga dan melakukan transaksi jual beli obat keras golongan G. Saat tim media berusaha melakukan konfirmasi kepada pelaku, dengan ironis, orang tersebut justru bergegas pergi.

Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan oleh tim media kepada Bapak [inisial] ED, seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Dalam percakapan tersebut, Pak RT mengungkapkan bahwa tindakan transaksi obat keras tersebut sangat meresahkan. Namun, Pak RT juga menyoroti peran beberapa oknum media yang terkadang mengaku sebagai anggota kepolisian, yang dapat menambah kebingungannya.

“Jika ada media yang datang, saya sering mendengar oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, bahkan dari Polda, padahal mereka bukanlah penegak hukum. Media hanya memiliki tugas mendokumentasikan, bukan menangkap atau menginterogasi,” ujar Pak RT yang juga seorang mantan praktisi hukum, menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang benar.

Pak RT juga menyampaikan bahwa meskipun dirinya tidak membenarkan tindakan pemuda tersebut yang terlibat dalam peredaran obat keras golongan G, namun ia merasa perlu untuk mengingatkan agar masyarakat, khususnya media, tidak terbawa oleh oknum-oknum yang salah kaprah dalam menjalankan tugas mereka. Ia menambahkan, beberapa waktu lalu ada oknum yang mengaku sebagai anggota Polda, yang kemudian memperburuk situasi dan menciptakan ketegangan.

“Media harus hati-hati dalam menyampaikan informasi, jangan sampai masyarakat terbawa suasana yang salah. Jangan sampai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memperburuk keadaan,” tambah Pak RT.

Kami, sebagai awak media, sangat menyayangkan peredaran obat keras golongan G yang marak terjadi di wilayah tersebut, dan menyayangkan mengapa Pak RT tidak mengambil sikap dan tindakan untuk melaporkan Pemuda pelaku peredaran obat keras golongan tersebut kepada aparat penegak hukum karena perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Obat keras golongan G sendiri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam kategori narkotika yang dilarang untuk diedarkan tanpa izin yang sah. Selain itu, tindakan transaksi yang ditemukan jelas melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk selalu waspada terhadap penyalahgunaan obat keras golongan G yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Kami berharap peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran obat terlarang ini, serta mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Kami juga akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras golongan G, untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikianlah temuan kami, semoga menjadi perhatian bagi semua pihak terkait.

( SN78/ Team ) Golongan G di Parung Panjang: Media Desak Tindakan Tegas Penegak Hukum

Kabupaten Bogor 28 November 2024 – Tim investigasi media kami melakukan penyelidikan terkait peredaran obat keras golongan G di wilayah Jalan Raya Parung Panjang, yang mengarah pada temuan yang cukup mengkhawatirkan. Tim media kami menemukan seorang pemuda yang tampak mencurigakan sedang duduk di sebuah pemukiman warga dan melakukan transaksi jual beli obat keras golongan G. Saat tim media berusaha melakukan konfirmasi kepada pelaku, dengan ironis, orang tersebut justru bergegas pergi.

Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan oleh tim media kepada Bapak [inisial] ED, seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Dalam percakapan tersebut, Pak RT mengungkapkan bahwa tindakan transaksi obat keras tersebut sangat meresahkan. Namun, Pak RT juga menyoroti peran beberapa oknum media yang terkadang mengaku sebagai anggota kepolisian, yang dapat menambah kebingungannya.

“Jika ada media yang datang, saya sering mendengar oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, bahkan dari Polda, padahal mereka bukanlah penegak hukum. Media hanya memiliki tugas mendokumentasikan, bukan menangkap atau menginterogasi,” ujar Pak RT yang juga seorang mantan praktisi hukum, menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang benar.

Pak RT juga menyampaikan bahwa meskipun dirinya tidak membenarkan tindakan pemuda tersebut yang terlibat dalam peredaran obat keras golongan G, namun ia merasa perlu untuk mengingatkan agar masyarakat, khususnya media, tidak terbawa oleh oknum-oknum yang salah kaprah dalam menjalankan tugas mereka. Ia menambahkan, beberapa waktu lalu ada oknum yang mengaku sebagai anggota Polda, yang kemudian memperburuk situasi dan menciptakan ketegangan.

“Media harus hati-hati dalam menyampaikan informasi, jangan sampai masyarakat terbawa suasana yang salah. Jangan sampai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memperburuk keadaan,” tambah Pak RT.

Kami, sebagai awak media, sangat menyayangkan peredaran obat keras golongan G yang marak terjadi di wilayah tersebut, dan menyayangkan mengapa Pak RT tidak mengambil sikap dan tindakan untuk melaporkan Pemuda pelaku peredaran obat keras golongan tersebut kepada aparat penegak hukum karena perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Obat keras golongan G sendiri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam kategori narkotika yang dilarang untuk diedarkan tanpa izin yang sah. Selain itu, tindakan transaksi yang ditemukan jelas melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk selalu waspada terhadap penyalahgunaan obat keras golongan G yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Kami berharap peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran obat terlarang ini, serta mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Kami juga akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras golongan G, untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikianlah temuan kami, semoga menjadi perhatian bagi semua pihak terkait.

( SN78/ Team ).
RD,,(AKW)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *