Tridayanews.com.tangerang,Perbatasan Desa sumur bandung,kecamatan Jayanti.Proyek turap yang berada di lokasi kampung keramat RT 12 RW 03 Desa sumur bandung kecamatan Jayanti kabupaten tangerang provinsi Banten pengerjaan nya tidak sesuai spesifikasi standar dan kualitas mutu umur nya pendek
Dari pantauan DPC Tangerang LSM KPK Nusantara dan team awak media online, cetak melihat langsung dalam pengerjaan nya tidak terlihat papan informasi yang terpasang dan dalam pengerjaan nya pun sungguh miris tidak sesuai spesifikasi dan mutu pun sangat jelek.Minggu ( 1-12-2024)
Tah hanya langsung team LSM KPK Nusantara beserta team awak media menyambangi konfirmasi ke pihak pekerja yang tidak mau di sebut namanya mengatakan pak kami hanya bekerja dan ini milik CV praja dan ketinggian 180 m panjang 30 meter. Dan ini tahu proyek perkim apa dari dinas bina marga saya lupa.saya tidak tahu pelaksana nya pak dan tidak ada mandor nya di sini saya hanya bekerja saja.Tungkasnya
Sementara itu DPC LSM KPK Nusantara bersama team awak media yang diketuai endang Supriatna alias bung Eden menjelaskan kami cek langsung kelokasi proyek turap tersebut sungguh miris dan tidak rapih dalam pengerjaan nya, bahkan tidak memakai K3 apa lagi tidak terlihat di lokasi papan informasi tersebut.Ucap nya Bung Eden
Kami langsung cek ukur kedalam turap tersebut hanya 136 tidak sesuai dengan ucapan pegawai yang di katakan ketinggian 180 ternyata tidak benar ucapan pekerja diduga hal tersebut hanya ingin mengelabui baik masyarakat maupun sosial kontrol para LSM maupun awak media yang diucapkan para pekerja tersebut dan juga lagi lagi tidak terlihat terpasang papa informasi di lokasi
Sudah jelas dalam pasal mengacu sesuai amanah undang-undang terkebukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 Perpres nomor 54
Tahun. 2010 nomor 70 tahun 2012 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pungkas eden
Kami berharap pihak Dinas bina marga dan dinas perkim harus teliti memberikan proyek kepada pihak kontraktor jangan asal memberikan nya, kalau asal memberikan proyek tersebut banyak merugikan keuangan negara banyak kejanggalan kejanggalan mementingkan keuntungan pribadi sendiri tidak mementingkan kualitas mutu pembangunan Tersebut.Imbuhnya
Masih bung Eden kami meminta kepada pihak dinas perkim mau pun dinas bina marga harus ketat pengawasan nya bilamana di temukan proyek tanpa papan informasi atau ada papan informasi nya yang diduga asal jadi pembangunan tersebut tolong di Blacklist pihak kontraktor dan jangan di cairkan sebelum kerjaan nya sesuai RAB.bila mana tidak sesuai RAB mohon di tindak sesuai aturan yang berlaku.Tutupnya,
RD,,(SPDN/AKW)