Tridayanews.com Rohil – Polemik seputar pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT SPRH kian memanas. Dana sebesar Rp 19.577.678.236 yang bersumber dari Participating Interest (PI) 10% hasil kerja sama dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) pada tahun 2023 diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu tanpa mekanisme yang jelas.
Direksi Terabaikan, Rapat Direksi Dihilangkan
Menurut sumber terpercaya, pengelolaan dana CSR sebesar 4% tersebut sama sekali tidak melibatkan jajaran Direksi. “Kami Direksi tidak tahu-menahu. Tidak ada rapat, tiba-tiba saja tim dengan inisial UK sebagai ketua dan AM sebagai sekretaris sudah dibentuk dan disahkan oleh Dirut melalui SK,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 18.06 WIB.
Ironisnya, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pelaksanaan CSR semestinya dilakukan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, hal ini diduga sengaja diabaikan demi meloloskan pengelolaan dana yang tak transparan.
LPJ Masih Gelap, Akuntabilitas Dipertanyakan
Hingga kini, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana CSR sebesar Rp 19,5 miliar itu belum disampaikan ke publik maupun internal perusahaan. “Ini sudah melanggar aturan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. LPJ wajib ada untuk memastikan dana itu digunakan sesuai peruntukan,” tegas sumber tersebut.
Kesan Tutup Mata dari Tim CSR
Saat media ini mencoba meminta konfirmasi kepada Sekretaris CSR berinisial AM, pria yang diketahui berasal dari Kecamatan Palika ini justru terkesan mengabaikan. Pesan dan panggilan telepon tidak direspons, memperkuat kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana tersebut.
Dana Diduga Mengalir ke Pihak Tertentu
Beberapa pihak menduga, dana ini telah dibagikan kepada oknum-oknum tertentu untuk kepentingan yang tidak sesuai tujuan CSR, seperti memperkuat jaringan politik atau memperkaya kelompok tertentu. “Kalau benar ini terjadi, ini skandal besar. Dana CSR itu milik masyarakat, bukan alat untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Jika benar terjadi penyimpangan, maka langkah hukum tegas harus diambil terhadap mereka yang bertanggung jawab.
Media ini masih terus berupaya mencari konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PT SPRH dan tim CSR. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi.
Tempat terpisa Ketua Lembaga INPEST mengatakan Sabtu (14/12/2024)
“Di dalam RKA disebutkan kan 4% atau 19 miliar kemudian masyarakat dan harapan kita nanti secepatnya ada penyidikan yang lebih lanjut dan memang kalau memang kemudian dan Ajas Pro data produksi kemudian dan dividen dan juga dana-dana lain seperti dana dagangan itu terkait pembelian beberapa SPBU dan juga SPBU nelayan itu harus dipertanggungjawabkan dan terkait gaji-gaji atau honor daripada pihak manajemen daripada biologi itu cukup tinggi termasuk juga dana-dana LPJ sangat menguras keuangan daripada antusias dan sampai saat ini progress yang signifikan atau profesi yang nyata dalam rencana bisnis juga belum ada sehingga semua sudah kita sampaikan kepada penyimpangan dan juga ke kejagung Harapan Kita akan segera diproses dan bilamana Memang karena itu tidak mempertanggung jawabkan ya mereka nanti akan bertanggung jawab secara hukum dan itu yang diharapkan kehidupan terima kasih. (Red)