Lagi Dan Lagi Dana Reward Tahun 2023 Jadi Primadona.

Kantor Desa Lengkonglor, kecamatan Ngluyu(foto:Cong Adi) 

Tridayanews.com|Nganjuk-Dana reward atau dana prestasi adalah dana yang sengaja digelontorkan pemerintah untuk desa yang dianggap memiliki kinerja terbaik, jadi tidak semua desa mendapatkan dana yang memiliki pagu Rp 139.642.000 ini.

Bacaan Lainnya

Dana reward ini dikhususkan untuk ketahanan pangan atau penanganan bencana alam dan non alam, diutamakan untuk penanganan bencana El Nino beserta dampaknya yang meliputi kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian dan wabah penyakit.

Kita juga harus tahu kalau aturan tersebut sudah ada dalam undang-undang nomor 28 tahun 2022 pasal 14 tentang tambahan dana desa atau dana reward yang diberikan kepada desa yang dianggap memiliki kinerja terbaik dan diperuntukkan kegiatan tersebut diatas.

Sedangkan kebanyakan dana reward ini campur aduk dengan dana desa (DD), jadi bisa dikatakan sangat rentan dikorupsi.

Padahal semua dana yang digelontorkan pemerintah untuk desa wajib dipublikasikan, seperti harus ada papan kegiatan dan paling penting harus ada prasasti. Karena itu juga sudah tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan badan publik yang memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual dan tidak menyesatkan.

Perlu ditegaskan kalau seorang Lurah atau semua kaur desa, jika dikonfirmasi awak media terkait pengelolaan anggaran dari pemerintah harus welcome dan bersahabat, karena semua tahu awak media itu mitra pemerintahan, juga bisa dikatakan social control. Bukan malah sengaja menghindar atau memberi keterangan yang tidak sesuai laporan pertanggung jawaban (LPJ).

Kalau memang anggaran yang ada teralokasi tepat sasaran dan sesuai aturan kenapa mesti takut.

 

Titik kordinat prasasti kegiatan fisik Jalan Paving. 

Pantauan awak media Jum’at siang, 20 Desember 2024 di desa Lengkong Lor kecamatan Ngluyu kabupaten Nganjuk terkait dana reward juga membuat sang jurnalis geleng kepala.
“Dana reward itu untuk rabat jalan Rp 105.000.000 dan untuk paving jalan Rp 30.000.000 dan untuk pagunya saya kurang tahu mas trus untuk prasasti yang tidak sesuai mungkin salah prasasti.” Ucap sekretaris desa tersebut dengan perasaan was-was.

Sekretaris desa dan Jogo Tirto selaku pelaksana kegiatan (PK) juga tidak paham akan pagu dana reward tersebut, dan untuk prasasti paving jalan yang tertera Rp 30.000.000 malah tertulis dana BK kabupaten.malah dengan enteng omong salah prasasti, sedangkan baru saja dikatakan kalau monitoring dan inspektorat selalu rutin audit lapangan.

Pelaksana Kegiatan,Jogo Tirto Saat Menunjukan Lokasi Titik kordinat kegiatan Rabat Jalan Dusun Sumberayu. 

Joko Siswanto selaku Ketua DPC LPRI Nganjuk juga dibuat bingung dengan apa yang terjadi di desa Lengkong Lor ini.
“Ini bagaimana ceritanya, kok sekretaris desa dan jogo Tirto sudah menunjukkan fisik pengalokasian dana reward walaupun amburadul, namun saat dikonfirmasi via telepon Lurahnya malah mengatakan tidak dapat dana reward tersebut, kenapa kok ditutup-tutupi, kalau dapat ya omong saja dapat, apa susahnya.”ucap Joko emosi.

Seharusnya untuk mengurangi penyimpangan yang ada di pemerintah desa peran pendamping desa harus memaksimalkan tugasnya, dan tidak kalah pentingnya peran inspektorat yang harus memiliki model pengawasan yang bisa mendeteksi penyelewengan dana desa sejak dini.

 

Sampai berita ini dirilis pihak inspektorat /Kecamatan, belum terkonfirmasi.(Bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *