Tridayanews.com | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini ( PST ) kembali akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis 9 Januari 2025 terkait Dugaan Korupsi di Dua (2) Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yaitu Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Sukirman Seketaris PST kepada awak media di Sekretariat PST Palembang, Senin (23/12/24).
Dian HS Ketua PST menuturkan,”Kami PST pada hari kamis 9 Januari 2025 akan melakukan aksi damai di Kejati Sumsel Terkait dugaan Korupsi,”ujar Dian
Adapaun OPD yang kami Laporkan Ke Kejati Sumsel Sbb ;
1.Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Pengelolaan dana bos Sekolah Menengah Pertama (SMP), metode pekerjaan Tipe Swakelola Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dengan pagu Anggaran Rp.8.834.601.602,00.
2.Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan dengan nama Paket Belanja obat – obatan lainya dak vaksin non fiksi melalui metode E – Purchasing dengan Total Pagu Anggaran Rp.1.278.415.470,00
“kami duga banyaknya penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Maka dari itu kami PST memintak dan menuntut Kejati Sumsel sbb ;
1.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk
mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait
indikasi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan serta Oknum yang terlibat.
2.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui
jajarannya untuk segera memanggil, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, serta Pihak yang terlibat pada kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan serta untuk diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui
jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat
Pemerintahan yang seharusnya peduli Kepada Masyarakat, justru
memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan secara
Pribadi atau golongan tertentu.
4.Untuk mempermudah Pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan,
kami juga memberikan Laporan Pengaduan, beserta lampiran pendukung berdasarkan hasil penelitian kami dilapangan.
5.Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“Harapan kami, agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami nantinya, mengenai data-data yang kami Laporkan ke Kejati Sumsel akan kami lampirkan data tersebut pada saat kami melakukan aksi damai di Kejati Sumsel, agar Kejati Sumsel segera dan secepatnya memprosesnya,”pungkas dian.