Dengan Tegas Ketua MUI Kecamatan Balaraja, Mengecam Keras Perbuatan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Tridayanews.com | Kabupaten Tangerang – Penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kampung Hauan mencuatkan kemarahan publik. Sugani, pelaku yang diketahui merupakan Bendahara Masjid dan juga sebagai karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), diduga berulang kali memperkosa korban saat waktu istirahat kerja. Alih-alih bertindak tegas, Kepala Desa Tobat justru diduga berupaya menyelesaikan kasus ini melalui musyawarah, mencoreng rasa keadilan masyarakat.

Ketua MUI Balaraja, Ustaz Abdul Manaf, bersama Penasihat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (YPAI) Kabupaten Tangerang, KH Yayan Mulyana, Bhabinkamtibmas Balaraja, Dedi H., Babinsa Koramil 05 Balaraja, Purwanto, dan sejumlah jajaran ormas seperti LMPI Balaraja turut hadir ke rumah keluarga besar korban di Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa.Minggu (29/12/24)

Hadir pula Ketua YLPK PERARI DPD Provinsi Banten, Zarkasih alias Rizal, serta anggota LSM Aji Saka Indonesia, Oim dan Leon. Kehadiran mereka untuk menyampaikan dukungan moral sekaligus menuntut kejelasan penanganan kasus ini.

Ayah korban, seorang pimpinan pondok pesantren salafi (kobongan) terlihat jelas amat sangat terpukul atas kejadian ini, wajah lesu dan berat yang mencerminkan banyaknya permasalahan yang membebani pikirannya. “Kami hanya ingin keadilan yang adil seadil-adinya. Anak saya sudah dihancurkan masa depannya, tolong buka mata dan hatinya” ungkapnya lirih di hadapan tamu yang hadir.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balaraja, Abdul Manaf, dengan didampingi oleh KH. Yayan Mukyana, Penasihat LPAI Kabupaten Tangerang, mengecam perbuatan cabul yang dilakukan oleh bendahara masjid terhadap anak pemuka agama pimpinan pesantren salafi yang terjadi di Kampung Hauan Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Dalam pernyataannya, Abdul Manaf menegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tindakan keji yang tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga hukum agama. “Tidak ada musyawarah dalam persoalan kemungkaran, kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada dan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak,” ujarnya.

Dugaan upaya musyawarah ini memancing reaksi keras dari berbagai pihak. Zarkasih, yang biasa dipanggil Rizal selaku Ketua YLPK PERARI DPD Banten, mengecam keras perbuatan bejat pelaku pencabulan anak dibawah umur yang mana anak tersebut adalah anak dari pimpinan pondok pesantren salafi (kobongan). “Ini jelas mencoreng nilai kemanusiaan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai musyawarah menjadi cara untuk melindungi pelaku,” tegasnya.

Leon, anggota LSM Adji Saka, juga memberikan pernyataan serupa. “Penegakan hukum harus berdiri di atas keadilan. Kami tidak akan membiarkan kasus ini hanya berakhir di meja musyawarah. Pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk,” tandasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, musyawarah yang dimaksudkan Kepala Desa Tobat justru membuat publik bertanya-tanya. Apakah ini bentuk kelalaian atau ada dugaan kepentingan tertentu yang bermain? Hingga kini, pihak desa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini juga mencerminkan lemahnya keberpihakan aparat desa terhadap korban kekerasan seksual, terutama anak di bawah umur. Publik mendesak agar pihak berwenang segera mengambil alih penanganan kasus ini tanpa intervensi pihak-pihak yang mencoba mencari jalan pintas.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di kediaman korban masih dipenuhi oleh keluarga besar dan tokoh masyarakat yang terus memberikan dukungan. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kekerasan seksual yang berujung pada minimnya rasa keadilan.

(Sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *