Desa Mlilir Mendapatkan Dana Tambahan Insentif, Proyek Selesai Prasasti Terbengkalai

 

Tridayanews.com|Nganjuk-Dana reward atau dana intensif (dana prestasi) adalah dana yang sengaja digelontorkan pemerintah untuk desa yang dianggap memiliki kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan dan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Masalah dana reward ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 yaitu sebagai penghargaan bagi desa yang mencapai hasil optimal dalam aspek-aspek seperti pengelolaan keuangan, dukungan terhadap kebijakan nasional serta inovasi layanan. Jadi tidak semua desa mendapatkan dana tambahan yang pagunya mencapai Rp 144.516.000 ini.

Dana reward tahun 2024 ini dikhususkan untuk memperkuat program pemerintah dalam menangani kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan serta pencegahan stunting. Dana reward ini tidak diperbolehkan untuk pengeluaran rutin seperti gaji ataupun perjalanan dinas.

Sedangkan dana reward ini kebanyakan campur aduk dengan dana desa (DD), jadi bisa dikatakan rentan untuk dikorupsi.

Perlu kita garis bawahi semua yang digelontorkan pemerintah dan dikelola oleh desa wajib dipublikasikan, karena dana tersebut semata-mata ditunjukan untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri, bukan untuk kesejahteraan para staf desa dan kepala desa atau bahkan para kerabat mereka.

Tidak semua tahu dalam pengalokasian dana dari pemerintah itu wajib ada papan kegiatan dan prasasti, karena aturan itu sudah tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan badan publik yang memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat faktual dan tidak menyesatkan.

Pantauan tim awak media Jumat siang, tanggal 3 Januari 2025 di desa Melilir kecamatan Berbek kabupaten Nganjuk, masalah prasasti dana reward tahun 2024 yang tidak ada. Ini salah satu bukti kalau kinerja monitoring dan inspektorat cuma sebatas pemberkasan saja. Ditambah lagi sulitnya kepala desa untuk ditemui.

“Untuk dana reward tahun 2024 itu teralokasi untuk rabat Rp 116.000.000 dan sisanya untuk sumur bor mas, dan untuk Mbah Lurah sendiri memang sulit untuk dihubungi.”ucap sekdes desa Melilir tersebut santai.

Tim awak media juga bingung atas penjelasan sekdes tersebut. Yang katanya papan kegiatan hilang dicopot wargalah, prasasti ada dirumah jogo Tirto namun belum terpasanglah, dan yang lebih parahnya kepala desanya sulit dihubungi.

Sebagai pejabat publik yang notabene seorang pemimpin apalagi mengelola dana dari pemerintah, tidak seharusnya bersikap seperti itu.

Untuk monitoring dan inspektorat seharusnya mempunyai model pengawasan sendiri untuk mendeteksi penyelewengan dana desa sejak dini.

Joko Siswanto selaku ketua DPC LPRI Nganjuk juga heran atas penjelasan sekdes tersebut apalagi yang menyangkut dana reward ini.
“Seorang kepala desa (pemimpin) itu harus stay dan selalu welcome untuk siapapun, bukan malah sembunyi dan menghindar, dan untuk prasasti kenapa mesti ada drama kalau prasastinya ada tapi belum terpasang, padahal itu juga satu hal yang penting karena tertuang dalam undang-undang.”ujar Joko sambil menggaruk kepalanya yang tidak gatal.

Terjedah sekitar 10 hari kepala desa Melilir akhirnya berhasil ditemui oleh tim awak media.
“Apa yang disampaikan oleh sekretaris desa tersebut memang benar mas, Rp 116.000.000 untuk Rabat dan sisanya untuk pengeboran, dan untuk prasasti kemarin kami juga kena tegur monitoring mas, la prasastinya itu sudah dipesankan kok cuma belum selesai. ” Alasan kepala desa dengan entengnya walaupun kadang kurang masuk akal.

Sampai berita ini dirilis pihak kecamatan/inspektorat belum terkonfirmasi.(Bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *