Tridayanews.com | Palembang, – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Korupsi (Galaksi) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan Korupsi Pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dasri NH Koordinator aksi di dampingi oleh Mukri Koordinator lapangan usai melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel, Selasa (14/01/25)
Koordinator Aksi Dasri NH menyampaikan sesuai dengan,” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi, Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Keuangan Negara tidak menghapus Pidananya Pelaku Tindak Pidana, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,”ujarnya
Maka, hari ini Galaksi melakukan aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan ke Kejati Sumsel terkait adanya dugaan indikasi penyalah gunaan wewenang serta jabatan dan yang mengarah pada indikasi tindak pidana KKN, yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara dilingkungan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Bahwa berdasarkan data-data yang kami (Galaksi) miliki dan informasi yang kami dapatkan dari Masyarakat serta hasil survey Investigasi Tim Gerakan Tolak Korupsi kami dilapangan bahwa terdapat indilasi KKN sbb :
a. Belanja Rapat Biasa Snack dan Air minum Kemasan Gelas Sebesar Rp 154.210,000 Sumber Dana. TA 2024. Pagu Anggaran
b. Total Dana 3 X Belanja Makan Minum Jamuan Tamu Pagu anggaran Sebesar Rp. 34.000.000.00 Sumber Dana. TΑ 2024
c. Belanja Makan Minum Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan dan Prajabatan 2 Kali Pagu anggaran Sebesar Rp.73.230.000 dan Rp. 86.870.000. Total Rp, 160.100.000 Sumber Dana APBD TA 2024
d. Dana Pemeliharaan Gedung Bertingkat Pagu Anggaran Rp. 60.000.000 Sumber Dana Ta,2024
e. Dana Pemeliharaan Gedung Tak Bertingkat Pagu Anggaran Rp. 30.000.000 Sumber Dana Ta,2024
f. Dana Belanja Pemeliharaan Ac Pagu Anggaran Rp. 65000.000 Sumber Dana Ta 2024
“Yang mana pada kegiatan tersebut Diduga ;
1.Diduga Pekerjaan-pekerjaan diatas tidak sesuai dengan realisasi dilapangan
2.Diduga Realisasi dan Pekerjaan diatas tidak Seratus Persen dikerjakan secara Maksimal.
3.Diduga Ada dibeberapa Aitem kegiatan terindikasi Tidak Maksimal dan fiktip
4.Adanya dugaan indikasi mark up pada Proses Pelaksanaannya, Pekerjaan dan Realisasi Kegiatan sehingga kuat dugaan kami kegiatan diatas diduga berpotensi KKN yang mengakibatkan kerugian Negara.
“Oleh sebab itu kami memandang perlu untuk melakukan laporan pemberian informasi yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan “azas praduga tak bersalah”. Ke Supremasi Hukum,”ujar Dasri
Dan, kami (Galaksi) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk ;
1.Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Agar Segera Membentuk Tim Khusus Lapangan Dan Turun Ke Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Untuk Memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Ogan Komering Ilir Untuk Dimintai Keterangan Serta Mengusut Tuntas Beberapa Paket Pekerjaan Diatas Karena Diduga Pekerjaan Tersebut Syarat Dengan KKN.
2.Mendesak Kepada Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan Untuk Memanggil PPK, PPTK Bendahara, Dan Pelaksana / Kontraktor Pada Kegiatan Tersebut Diatas Untuk Dimintai Keterangan Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
3.Tegakkkan Supremasi Hukum Tangkap Dan Adili Koruptor !!!
4.Kami Yakin dan Percaya Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetap Netral Dan Konsisten Memberantas Korupsi Di Bumi sriwijaya / Sumatera Selatan. Khusus Nya Dikabupaten Ogan Komering Ilir
“Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya,”pungkasnya.
Aksi massa Galaksi di terima oleh Kejati Sumsel yang di Wakili oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH mengatakan mengucapkan terima kasi kepada Galaksi yang telah melakukan aks secara damai.
“Dan, terima kasih atas dukungan Galaksi Kepada kami kejati Sumsel dalam hal pemberantasan Korupsi di Sumsel, silakan masukan laporannya di PTSP dan sertakan bukti pendukungnya, setelah itu akan kami proses,”pungkasnya.