Sekolah TK/RA – NURUL FIKRI Butuh Bantuan Pembangunan Sarana Air Bersih Dan Berharap Program CSR PT. MAYORA INDAH. Tbk Jayanti

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 123.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Tridayanews.com | KabupatenTangerang – Sekolah TK/RA – Nurul Fikri merasa kesulitan terkait air bersih di lokasi sekolahan nya, maka dari itu pihak Guru ingin sekali mendapatkan bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) untuk sarana air bersih (SAB), lokasi bertepatan di Kampung Sumur Bandung RT/RW 06/0, Desa Sumur Bandung, kecamatan Jayanti, KabupatenTangerang. Rabu (15/01/25)

Aam selaku Kepala Sekolah dan merangkap guru di TK/RA-Nurul Fikri saat di datangi awak media mengatakan, bahwasanya pernah mengajukan Kepada PT. ULI untuk mendapatkan bantuan pembangunan sarana air bersih (SAB) dalam bentuk CSR nya, akan tetapi tidak ada respon dari pihak perusahaan,”Ujarnya

“Kurang lebih 4 sampai dengan 5 Bulanyang lalu pengajuan kami tidak di respon oleh PT. ULI, kami pun kebingungan harus kemana mengajukan bantuan sarana air bersih ini, dan kebetulan sekali team Media Center Jayanti (MCJ) datang ke sekolah TK/RA-Nurul Fikri ini, semoga ada solusi dan bisa membantu kami terkait sarana air bersih,”Tutup nya

Ditempat yang sama, H.Wirja tokoh masyarakat Sumur Bandung menjelaskan,” Kami berharap ada program CSR perusahaan PT.MAYORA yang bisa bantu kebutuhan sarana air bersih untuk tempat pendidikan anak – anak kami di sekolah TK /RA – NURUL FIKRI, untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, “Ujarnya

Bonai selaku ketua Media Center Jayanti (MCJ) menyikapi keluhan sekolahan TK/RA-Nurul Fikri yang sudah mengajukan terkait CSR di Perusahaan PT. ULI yang kurang lebih 4/5 bulan yang tidak di tanggapi,

“Tidak melaksanakan CSR atau mengabaikan dampak sosial dan lingkungan dalam operasional bisnis dapat meningkatkan risiko bisnis. Risiko ini mencakup risiko reputasi, risiko hukum, dan risiko keberlanjutan. Tingkat Kepuasan Pelanggan: Pelanggan semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dan etika bisnis.”Ungkap nya.

“Sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 setiap perusahaan wajib melaksanakan CSR, yang diatur dalam pasal 74 tentang perseroan terbatas,”Tambahnya.

Mulyadi selaku Sekjen Media Center Jayanti (MCJ) pun angkat bicara terkait persoalan CSR ini.

“Apabila ketentuan CSR tersebut tidak dilaksanakan maka diberlakukan sanksi administrasi, terdiri dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal,”Terangnya

(Sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *