Tridayanews.com | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel) untuk melaporkan dugaan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Selatan, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Kota Palembang, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Sukirman Seketaris PST kepada awak media usai membuat Laporan ke Kejati Sumsel, Kamis (23/01/25).
Dian HS Ketua PST menuturkan,”PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) adalah Organisasi Pemuda ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi
rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,”ujarnya.
Bersamaan dengan itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan
untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan.
Merujuk pada:
1.Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
2.Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
3.Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4 Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
5.Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata Cara Peran
Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Maka hari ini kami PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) melaporkan atau membuat Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait Sbb ;
1 Dugaan penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tahun anggaran 2023 di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Kota Palembang.
2.Dugaan adanya indikasi penyalagunaan wewenang dan jabatan yang mengarah kepada tindak pidana KKN pada kegiatan tahun anggaran 2024 yang di kerjakan di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang.
3.Dugaan adanya indikasi penyalagunaan wewenang dan jabatan yang mengarah kepada tindak pidana KKN tahun anggaran 2024 di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan.
4.Dugaan adanya indikasi penyalagunaan wewenang dan jabatan yang mengarah kepada tindak pidana KKN Tahun anggaran 2024 di Lingkungan Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Selatan.
5.Dugaan adanya indikasi penyalagunaan wewenang dan jabatan yang mengarah kepada tindak pidana KKN tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun Tuntutan / Laporan kami (PST) ke Kejati Sumsel sbb ;
1.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait dugaan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Selatan, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Kota Palembang, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan.
2.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui
jajarannya untuk segera memanggil Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Kota Palembang, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan serta pihak yang terlibat pada kegiatan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui
jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum pejabat
Pemerintahan yang seharusnya peduli Kepada Masyarakat, justru
memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan secara
Pribadi atau golongan tertentu.
4.Untuk mempermudah Pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan,
kami juga memberikan Laporan Pengaduan, beserta lampiran data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang di amanatkan dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 43 tahun 2018, jika diminta secara resmi oleh pihak Kejati Sumsel.
“Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini
sampai tuntas,”ujarnya.
“Harapan kami, agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami ini, sekali lagi mengenai data-data yang kami Laporkan ke Kejati Sumsel, kami lampirkan data tersebut ,”pungkas dian.