PST Laporkan Dugaan KKN Penggunaan Dana BOS Tahun 2020-2024 di SMKN 1 Palembang, SMKN 4 Palembang, SMKN 5 Palembang ke Kejati Sumsel

Tridayanews.com | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel) untuk melaporkan dugaan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait pengunaan Dana Bos tahun 2020-2024 di lingkungan SMK Negeri 1 Palembang, SMK Negeri 4 Palembang, SMK Negeri 5 Palembang, Sumatera Selatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Sukirman Seketaris PST kepada awak media usai membuat Laporan ke Kejati Sumsel, Jum’at (31/01/25).

Dian HS Ketua PST menuturkan,”Pemerhati Situasi Terkini (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan
Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of
Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang
ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi
rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,”ujarnya.

Kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen
yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan
untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan
Merujuk pada:

1.Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa
Pemerintah.

2.Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3.Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang
Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

4.Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata Cara Peran
Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

5.Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler).

Kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST)
menyampaikan dan membuat Laporan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dan juga Kepada
Kepala Sekolah SMK Negeri 01 Palembang, Kepala Sekolah SMK Negeri 04 Palembang, dan Kepqla Sekolah SMK Negeri 05 Palembang Sehubungan dengan adanya indikasi Penyalahgunaan
Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(KKN), pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2020 S/d tahun 2024 sbb ;

1.Dilingkungan SMK Negeri
01 Palembang , dengan Nilai Anggaran :

1.Tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.965.120.000,00;-
2.Tahun 2021 adalah sebesar Rp.1.874.720.000,00;-
3.Tahun 2022 adalah sebesar Rp.1.940.800,00,-
4.Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.977.600.000.00,-
5.Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 2.161.600.000,00,-
Total dari tahun 2020 sd 2024 sebesar Rp..9.919.840.000.00,-

2.Dilingkungan SMK Negeri
04 Palembang , dengan Nilai Anggaran :

1.Tahun 2020 adalah sebesar Rp.2.934.720.000,00;-
2.Tahun 2021 adalah sebesar Rp.3.208.160.000,00;-
3.Tahun 2022 adalah sebesar Rp.3.131.200.000,00,-
4.Tahun 2023 adalah sebesar Rp.3.135.114.205.000.00,-
5.Tahun 2024 adalah sebesar Rp.3.160.000.000,00,-
Total dari tahun 2020 sd 2024 sebesar Rp..15.389.194.205.00,-

3.Dilingkungan SMK Negeri
05 Palembang , dengan Nilai Anggaran :

1.Tahun 2020 adalah sebesar Rp.2.227.360.000,00;-
2.Tahun 2021 adalah sebesar Rp.2.129.920.000,00;-
3.Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.910.400.000,00,-
4.Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.929.600.000.00,-
5.Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.649.600.000,00,-

Total dari tahun 2020 sd 2024 sebesar Rp..9.846.880.000.00,-

Berdasarkan informasi dari beberapa Oknum Guru dilingkungan SMK Negeri 01 Palembang, SMK Negeri 04 Palembang
SMK Negeri 05 Palembang serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian PEMERHATI SITUASI TERKINI
(PST) bahwa pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2020 sd Tahun 2024 tersebut, ditemukan
adanya dugaan penyimpangan yang terindikasi mengarah pada dugaan KKN, sebagaimana dimaksud
diatas yang diduga tidak wajar dan patut diduga berpotensi terjadinya indikasi KKN, sebab dalam
beberapa laporan atas kertas tersebut diduga terdapat beberapa realisasi yang tidak sesuai dengan
fakta dilapangan.

“Hal tersebut diperjelas dengan kesaksian dari beberapa Oknum Guru yang menjelaskan bahwa
realisasi penggunaan Dana BOS tersebut tidak Transparan dan tidak tepat guna , bahkan anggaran
dan realisasi Dana BOS tersebut hanya diketahui oleh Oknum Kepala Sekolah dan Bendaharanya
saja,”ujarnya.

Atas dugaan permasalahan tersebut, kami sebagai lembaga penggerak kontrol sosial,
mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa,
dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan,
untuk melakukan laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum yang
dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun Tuntutan / Laporan kami ke Kejati Sumsel sbb ;

1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2020 sd Tahun 2024

Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta
untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan di lingkungan SMK
Negeri 01 Palembang, SMK
Negeri 04 Palembang dan SMK Negeri 05 Palembang pada realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2020 sd Tahun 2024,
terutama pada realisasi yang kami anggap janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

3.Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Kepala Sekolah SMK Negeri 01 Palembang
SMK Negeri 04 Palembang dan SMK Negeri 05 Palembang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan Dana
BOS Tahun 2020 sd Tahun 2024, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai
data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan, serta
untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

4.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

“Harapan kami, agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami ini, sekali lagi mengenai data-data yang kami Laporkan ke Kejati Sumsel, kami lampirkan data tersebut ,”pungkas dian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *