Dugaan Penyimpangan dalam Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Sungai Pedada, MP-NKRI Desak Penyelidikan Menyeluruh

Tridayanews.com | Ogan Komering Ilir, – Dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan dan jasa konstruksi pada rehabilitasi tiga ruang kelas di SDN 1 Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan, kembali mencuat ke permukaan. Koordinator Masyarakat Peduli NKRI (MP-NKRI), Muhammad Syahabudin, melaporkan adanya sejumlah indikasi penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan dana. Senin (03/04/25).

Proyek ini diawali dengan proses lelang pada 23 Agustus 2024, dengan total anggaran sebesar Rp. 588 juta yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir (OKI). Namun, sejak awal, proyek ini telah menimbulkan keraguan, terutama terkait kemungkinan mark-up anggaran yang melebihi kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi proyek yang tercantum dalam dokumen Bill of Quantity (BoQ) dan gambar perencanaan dengan kondisi aktual di lokasi proyek.

Proses lelang tender yang dilakukan secara terbuka melalui sistem pengadaan barang dan jasa online juga mencurigakan. Terdapat indikasi hubungan dekat antara panitia lelang dan perusahaan pemenang tender, yang berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan. Selain itu, dugaan kebocoran dokumen Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) milik Dinas Pendidikan semakin memperkuat kecurigaan adanya manipulasi harga.

CV. PAYARAMAN PEDAMARAN, perusahaan yang memenangkan tender, diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Beberapa bahan yang digunakan dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sementara volume pekerjaan yang dilaksanakan jauh lebih sedikit daripada yang tertera dalam kontrak. Warga sekitar juga melaporkan adanya permasalahan pada beberapa bagian konstruksi yang baru saja selesai dikerjakan.

MP-NKRI juga menduga adanya praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat terkait dan pihak kontraktor. Dugaan ini menambah daftar panjang masalah dalam pengelolaan proyek, yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.

Menanggapi temuan tersebut, MP-NKRI berencana melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Aksi tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa konstruksi serta memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa konstruksi. Kami berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tidak pandang bulu,” tegas Syahabudin.

Meskipun terdapat dugaan penyimpangan yang perlu diselidiki lebih lanjut, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terbukti adanya kesalahan. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir diharapkan segera memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa agar lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan langkah hukum yang adil dan transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara dapat kembali terbangun. (TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *