Sidang Kasus Sabu Sabu Seberat 44 Kilogram di Rohil. JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum

Tridayanews.com Rokan Hilir – Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil).mengelar sidang perkara terdakwa Kartono alias Ahuat yang didakwa melakukan tindak pidana diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan barang bukti seberat 44.931,2 gram,(44 kilogram lebih) Rabu ,(5/02/2025) sekira Pukul 15.30 Wib.mengelar
Agenda sidang Tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi (Nota Keberatan) digelar secara Virtual oleh PN Rohil .

Dalam tanggapan yang dibacakan, JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

JPU memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menolak keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Kartono alias Ahuat tidak dapat diterima.

2.
Menerima dan Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum mempunyai dasar hukum, dan surat dakwaan Penuntut Umum telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu tempat sesuai Pasal 156 ayat (1) jo pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;

3.
Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara nomor :
13/Pid.Sus/2025/PN Rhl, atas nama terdakwa Kartono alias Ahuat tetap dilanjutkan.

Dalam berkas dakwaan ke satu , perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Dakwaan kedua , perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Daniel Pratama S.H .M.H selaku tim Kuasa Hukum terdakwa yang dalam sidang sebelumnya mengajukan Nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU, ” menjelaskan bahwa dalam nota keberatan atau eksepsi yang kami ajukan kepada majelis hakim dalam sidang sebelumnya, kami menilai dakwaan kesatu (primer) dan dakwaan ke dua (subsider) JPU terhadap terdakwa adalah cacat hukum karena dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah dan cacat hukum, sehingga dakwaan JPU kami meminta majelis hakim untuk tidak dapat di terima .” Kata Daniel Pratama kepada awak media usai sidang.

Atas nota pembelaan ( Eksepsi ) dari tim kuasa hukum terdakwa dan tanggapan dari JPU yang diajukan , Ketua majelis hakim PN Rohil Nurmala Sinurat SH.MH, mengatakan Sidang kita lanjut pada Rabu,(12/02/2025) dengan. Agenda putusan sela.” Ungkapnya menutup sidang .(***/red)

 Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here

Pos terkait

 Advertisement Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *