Tridayanews.com | Kabupaten Tangerang – Saepudin Juhri, selaku Ketua Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (MAPAN), menyampaikan adanya indikasi dugaan pencairan ganda anggaran APBDes tahun 2024 di Kabupaten Tangerang. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak yang berperan dalam proses pengelolaan dan pencairan dana, di antaranya adalah oknum pegawai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang yang diidentifikasi dengan inisial WY. Minggu (09/02/25)
Keterlibatan kepala desa dalam dugaan ini juga menjadi sorotan, mengingat mereka memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaan anggaran desa. Operator keuangan desa pun tidak luput dari perhatian, karena mereka berperan penting dalam proses administrasi dan pencatatan keuangan yang seharusnya transparan dan akuntabel.
“Lebih jauh, pihak perbankan yang terlibat dalam transaksi keuangan desa juga menjadi bagian dari dugaan ini, di mana mereka seharusnya melakukan verifikasi yang ketat terhadap setiap pencairan dana. Selain itu, pihak kecamatan yang dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa juga menjadi sorotan, karena pengawasan yang lemah dapat berkontribusi pada terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,” ungkap Juhri.
Saepudin Juhri menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka sangat penting bagi pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah yang tegas. Tindakan ini harus mencakup penyelidikan yang dilakukan secara transparan dan independen, sehingga semua pihak dapat melihat bahwa proses tersebut berlangsung dengan adil dan tidak memihak. Penyelidikan yang jelas dan terbuka akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa setiap tindakan yang diambil adalah berdasarkan fakta dan bukti yang kuat.
“Selanjutnya, dalam rangka menjaga integritas dan akuntabilitas, perlu dilakukan pemberhentian sementara terhadap oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh selama proses penyelidikan berlangsung. Dengan demikian, diharapkan bahwa tindakan ini dapat menciptakan suasana yang kondusif untuk penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.
Dan jika terbukti ada pelanggaran, kata Juhri, maka pengembalian dana yang telah dicairkan secara tidak sah harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selain itu, lanjutnya, pihak berwenang juga perlu mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum pejabat yang terbukti bersalah. Tindakan hukum ini tidak hanya akan memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan yang ada.
Saepudin Juhri mengajak pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah tegas yang diperlukan dalam menghadapi isu-isu yang merugikan masyarakat. Tindakan ini sangat penting untuk menghentikan praktik korupsi yang telah merusak integritas dan kepercayaan publik. Dengan adanya tindakan yang tegas, diharapkan praktik penyalahgunaan dana dapat diminimalisir, sehingga sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Selanjutnya, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi hal yang sangat krusial. Dengan menerapkan sistem yang lebih terbuka, masyarakat dapat lebih mudah mengawasi penggunaan dana publik.
“Hal ini tidak hanya akan mengurangi potensi penyalahgunaan, tetapi juga akan memberikan jaminan bahwa setiap alokasi dana dilakukan dengan pertimbangan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Akhirnya, langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara.
“Ketika masyarakat melihat adanya komitmen nyata dari pihak berwenang untuk memberantas korupsi dan meningkatkan pengelolaan dana, maka kepercayaan tersebut akan tumbuh. Dengan demikian, hubungan antara pemerintah dan masyarakat dapat diperkuat, menciptakan sinergi yang positif untuk kemajuan bersama,” tutupnya.
(Sp)