Sekjen Lsm Pelopor Angkat Bicara Terkait Di Keluarkannya Dari Sekolah, 10 Siswa Kelas XI SMAN 16 Kabupaten Tangerang Oleh Kepsek Dan Guru BK

Tridayabews.com | Kabupaten Tangerang – Sekretaris Jendral (Sekjen) Pelopor Indonesia angkat bicara dan Mendesak ke Dispen Provinsi Banten dan DPR RI, atas dikeluar kan nya 10 siswa dari sekolah SMAN 16 kelas dua oleh Kepsek berbuntut panjang, dan dibawa ke ranah hukum. Kamis (13/02/25)

Menurut Heru, Siswa Kelas XI SMA Negeri 16 Kabupaten Tangerang yang dikelurkan tersebut sama dengn hal nya merampas kemerdekaan hak jenjang Dunia pendidikan, ia mengatakan,“ bahwa tindakan Kepala Sekolah dan Guru BK SMA Negeri 16 Kabupaten Tangerang mengelurkan Siswa/Murid kelas XI sebanyak 10 orang siswa dan salah satu siswa/murid tersebut merupakan anak yatim melupakan tindakan yang tidak berdasarkan norma sosial dan norma kepatutan serta norma ke susilaan dan diskriminatif terhadap hak Siswa/Murid dimana anak – anak yang perlu di bimbing dan di bina serta butuh kasih sayang, bukan merusak mental anak di masa depan,” Ujarnya

Ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan Pasal 3 Undang – Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dan Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan : Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarkat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.”Oleh karena itu ia meminta pihak sekolah SMAN 16 Kabupaten Tangerang untuk meminta pertanggung jawab dalam hal ini ketua komite sekolah serta dampak yang bermula akar persoalan siswa / siswi yang berdampak tidak adanya pertimbangan dan kebijakan dan harapan sekjen, segera memanggil kembali 10 orang siswa Kelas XI terebut agar mereka dapat menikmati belajar kembali.

Pihak kepsek juga perlu di evaluasi, Heru meminta kepada pihak penerintah terkait dalam hal ini Pj Gubernur Banten dan juga Kepala Dinas Penidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera mencopot Kepala Sekolah dan Guru BK SMAN 16 Kabupaten Tangerang serta guru yang terlibat terhadap pengeluran 10 orang siswa tersbut, apalagi alasan pengeluaran siswa tersebut terjadi pada acara Study Tour ke Daerah Malang, Yogyakarta dan Suramadu bukan dilakukan didalam sekolah. Agar kejadian tindakan arogan dan diskriminatif pihak Kepala Sekolah dan Guru BK tersebut tidak terulang kembali serta di berikan peringatan,” Tegas Heru

(Sp)

 Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here

Pos terkait

 Advertisement Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *