Tridayanews.com | Kabupaten Tangerang – Intimidasi terhadap wartawati terkait pemberitaan kembali terjadi. Terbaru hal ini dialami wartawati yang bernama Tuti Alapsah, salah satu wartawan di media online Metropost News yang berada di Tangerang, Tuti mengaku dikirimi pesan via WhatsApp berbau mengandung unsur dugaan ancaman dan intimidasi terhadap profesi jurnalistik. Senin (03/03/25)
Sopian bin Karim, Wakil Pimpinan Redaksi Metropost News mengatakan bahwa pesan tulisan itu seolah intimidasi terhadap wartawati saya, redaksi berkewajiban untuk melindungi setiap wartawan kami.
Setelah menerima pesan berbau ancaman atau intimidasi yang ditujukan ke dirinya, Tuti tidak tinggal diam, dia menghubungi pihak redaksi tempat dia bernaung sebagai jurnalis.
Dari penuturan Tuti, si pengirim pesan berbau mengandung intimidasi diduga karena tidak terima atas pemberitaan mengenai proyek penebalan jalan disalah satu kecamatan di Kabupaten Tangerang.
“Saya selalu ikuti proses pengerjaan proyek tersebut yang mana sempat dikeluhkan warga karena diduga adanya beberapa hal yang tidak sesuai RAB” kata Tuti.
“saya tulis sesuai fakta yang ada. Mungkin dia ga terima makanya kirim pesan berbau intimidasi,” jelas Tuti.
Langkah apa yang akan diambil terkait pesan berbau intimidasi tersebut. Sopian mengatakan telah diskusi dengan jajaran redaksi serta kuasa hukum dan memutuskan akan melakukan pengaduan atau melaporkan ancaman atau intimidasi itu ke kepolisian, jika menurutnya berpotensi mengancam keselamatan wartawatinya.
“Konteks pesan itu terlihat untuk membatasi pemberitaan, dan ada kesan paksaan untuk mengajak adu data serta suruhan untuk datang membawa narasumber, sementara kita sama – sama tau kerahasian narasumber itu adalah hak kami, pihak redaksi berkewajiban untuk menjaga identitasnya” papar Sopian.
Lebih lanjut Sopian menjelaskan terkait pemberitaan sudah ada prosedural yang diatur dalam UU Pers yakni hak jawab. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
“Ada 2 Undang – Undang yang akan jadi dasar pelaporan, yakni UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers). Karena diduga kata – kata itu mengandung intimidasi melalui elektronik terhadap wartawatinya serta terhadap profesi sebagai jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik,” ucap Sopian.
Dari pesan berbau ancaman atau intimidasi, Sopian mengatakan ada hal yang menggelitik dan menjadi suatu pertanyaan besar, kenapa si pengirim pesan seakan tidak takut Hukum.
“Dengan mengirim pesan tersebut, si pengirim pesan saya anggap melakukan Contempt of Pers atau penghinaan terhadap media massa atau wartawati yang menjalankan tugas jurnalistik secara faktual”. ungkapnya.
Adapun ancaman atau intimidasi sering dialami wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ancaman ataupun intimidasi tidak akan membuat kendor atau takut para wartawan. Akan tetapi malah akan semakin keras menyuarakan suatu kebenaran dan menguak tabir kebenaran suatu perkara melalui pemberitaan sesuai dengan fakta dan data yang diperoleh.
(Sp)