Massa JAKOR Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan KKN di PT. Petro Muba Dalam Penggunaan Pendapatan

Tridayanews.com | Palembang – Puluhan massa Dewan Pimpinan Jaringan Αnti Κorupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN) di PT. Petro Muba Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selataan terkait penggunaan pendapatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Fadrianto TH Koordinator aksi di dampingi oleh Idil F Koordinator Lapangan usai melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jum’at (21/03/25)

Koordinator aksi Fadrianto TH mengatakan sehubungan dengan data temuan team investigasi serta informasi yang kami dapatkan tentang adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nevotimse di PT Petro Muba Kabupaten Musi Banyuasin, dan berdasarkan data serta informasi yang kami dapatkan tentang adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nevotisme di PT Petro Muba Kabupaten Musi Banyuasin terkait PT Petro Muba Tidak Melaksanakan Kegiatan Operasional Pengangkatan dan Pengangkutan Minyak Bumi Sesuai Ketentuan sbb ;

1.PT Petro Muba Tidak Melaksanakan Kegiatan Pengangkatan dan Pengangkutan Minyak Bumi Sesuai Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina EP Perjanjian Kerja Sama antara PT Pertamina EP dengan PT Petro Muba mengatur tanggung jawab PT Petro Muba untuk melakukan kegiatan pengangkatan (lifting) minyak bumi pada 565 Sumur Tua di WKP Babat Kukui, dan pengangkutan minyak bumi tersebut ke PT Pertamina EP di titik penyerahan SP Ramba Landing Pemeriksaan kegiatan angkat-angkut minyak bumi pada sumur tua di WKP Babat Kukui oleh PT Petro Muba menunjukkan permasalahan.

1) PT Petro Muba Tidak Melakukan dan Tidak Memiliki Kemampuan untuk Melakukan Kegiatan Pengangkatan Minyak Bumi

Berdasarkan data yang kami dapatkan bahwa PT Petro Muba Tahun 2020 hingga 2024 (s.d. Oktober) terdapat Pendapatan yang berasal dari usaha angkat angkut minyak sebesar Rp.2.298.510.611.657,00

Akan tetapi, dari jumlah pendapatan sebesar Rp2.298.510.611.657,56 yang senyatanya dimanfaatkan dan dikelola oleh PT Petro Muba adalah sebesar Rp.91.937.722.649,58 atau sebesar 4% dari jumlah pendapatan. Nilai tersebut merupakan jumlah fee/komisi yang diterima oleh PT Petro Muba atus pelaksanaan kegiatan pengangkatan minyak bumi yang dilaksanakan oleh pihakpihak lain. Apabila PT Petro Muba memiliki kemampuan dalam melaksanakan kegiatan pengangkatan minyak bumi serta melakukan kegiatan pengangkatan minyak bumi taripa melalui pihak lain, maka pendapatan yang seharusnya diterima dan dimanfaatkan oleh PT Petro Muba adalah sebesar Rp2.298.510.611.657,56. Sehingga dari ketidak mampuan PT Petro Muba tersebut Negara Mengalami Kerugian sebesar Rp.2.206.572.889.007,98

2) PT Petro Muba Tidak Melaksanakan Kewajiban untuk Menjaga dan Memelihara Rona Lingkungan di Lokasi Sumur Tua.

3) PT Petro Muba Mengalihkan Pelaksanaan Kegiatan Pengangkutan kepada Pihak Ketiga

Permasalahan di atas menunjukan bahwa senyatanya PT Petro Muba tidak memiliki kemampuan dan tidak melakukan kegiatan pengangkatan dan pengangkutan minyak bumi pada 565 Sumur Tua sesuai perjanjian kerjasama dengan PT Pertamina EP. Berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina EP, PT Petro Muba dilarang melakukan pengalihan sebagian atuu seluruh hak dan/atau kewajibannya kepada pihak lain. Akan tetapi. PT Petro Muba melakukan pengalihan seluruh pekerjaan pengangkatan dan pengangkutan minyak bumi kepada Kelompok Masyarakat dan PT OLPE dan menerima fee/komisi atas pengalihan seluruh pekerjaan tersebut. PT Petro Muba juga menerima minyak bumi di luar dari sumur yang diperjanjikan dengan PT Pertamina EP.

2.PT Petro Muba Mengambil Keuntungan dari Pelaksanaan Penugasan Penanganan Minyak Bumi Hasil Illegal Drilling.

Dalam melakukan penugasan illegal drilling, PT Petro Muba menyerahkan pelaksanaannya kepada Kelompok Masyarakat. Pelaksanaan tersebut berupa kegiatan pengangkatan dan pengangkutan minyak bumi hasil illegal drilling. PT Petro Muba tidak melakukan pemisahan jumlah volume produksi yang berasal dari 565 sumur tua WKP Babat Kukui dan volume minyak penanganan illegal drilling

Selanjutnya, PT Petro Muba menagihkan imbal jasa atas keseluruhan volume minyak bumi tersebut ke PT Pertamina EP dan mengambil keuntungan sebesar 4%. Sedangkan imbal jasa sebesar 96% dikembalikan ke Kelompok Masyarakat sebesar Rp.2.206.572.889.007,98

Yang seharusnya Hasil Kesepakatan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pada Tahun 2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Rapat Koordinasi Aktivitas Penambangan Sumur Minyak Masyarakat di Desa Tanjung Dalam menyepakati hal-hal diantaranya sebagai berikut:

1) Minyak yang dihasilkan dari aktivitas sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang merupakan barang bukti kejahatan yang harus dikembalikan ke negara; dan

2) Barang bukti yang disita akan diserahkan ke negara, yaitu PT Pertamina EP dengan melalui proses pengangkutan yang dilaksanakan oleh PT Petro Muba.

Sehingga PT. Pertamina EP tidak diharuskan membayar Minyak hasil legal Driling sesuai ketentuan Kontrak Perjanjian Kerja Sama Nomor 0915/EP0000/2020-SO Tanggal 21 September 2020. Pada Pasal 15 Ayat 9 Perjanjian Kerja Sama

Dengan dibayarnya Minyak legal hasil dari llegal drilling yang bukan dari hasi sumur tun babat kukui maka Pertamina EP dan dalam hal ini Negera telah dirugikan oleh PT. Petro Muba Triliunan Rupiah dan Ilegal Driling semangkin Menjadi-jadi

Maka dengan ini kami dewan Piminna Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan meminta kepada Kejati Sumsel sbb ;

1.Tangkap Koruptor

2.Tangkap Direktur PT Petro Muba

3.Melaporkan dan Meminta Polda Sumatera Selatan memanggil Direktur Utama PT Petro Muba Kabupaten Musi Banyuasin

4.Memintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Memanggil dan Memeriksa dugaan KKN dan Dugaan Persekongkolan Jahat di PT. Petro Muba Kabupaten Musi Banyuasin dalam Pengangkutan Minyak Bumi dan Dugaan Manipulasi Minyak hasil Sumur Tua yang ditambah dengan Minyak hasil llegal Deiling

5.Dan, usut tuntas dugaan KKN di PT Petro Muba Kabupaten Musi Banyuasin dalam penggunanan pendapatan di PT Petro Muba Kabupaten Musi Banyuasin

6.Dan juga kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera Menangkap Direktur PT Petro Muba terkait telah membuat Memanipulasi Hasil Minbyak Sumur Tua Babat Kukui dengan ditambah hasil minbyak Ilegal Driling Sehingga Merugikan Negaa 2 Triliun Rupiah

Massa Aksi JAKOR di Kejati Sumsel di terima oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel yang di Wakili oleh Okma Staf Fungsional Kejati Sumsel yang mengatakan saya mewakili Kasi Pemkum Kejati Sumsel mengucapkan terima kasih kepada.Jakor yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel.

“Terkait yang di sampaikan hari ini, nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan,”ucapnya.

 Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here

Pos terkait

 Advertisement Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *