Garda Prabowo Sumsel Minta Kapolda Sumsel Untuk Turun Langsung Menangani Kasus Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang

Tridayanews.com | Palembang – Garda Prabowo (GP) Dewan Kordinasi Daerah (DKD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Kapolda Sumsel untuk turun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Mark Up pembebasan lahan kolam retensi simpang bandara Palembang yang berpotensi merugikan keuangan negara, karena kasus tersebut jalan di tempat, ada apa ???.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua DKD Garda Prabowo Provinsi Sumsel H. Bana Djuni, S.H., MBA kepada awak media di Sekretariat Garda Prabowo DKD Sumsel jalan Lekkol Iskandar Bukit Kecil Palembang, Senin (07/04/25).

“Terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau mark up pembelian lahan kolam retensi Simpang bandara Kelurahan kebun bunga Kecamatan Sukarami kota Palembang oleh dinas pekerjaan umum dan penata ruangan kota Palembang diduga syarat dengan korupsi karena dibeli dengan harga tidak wajar jauh dari harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),”ujar H. Bana Djuni.

Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan bahwa diduga kuat pemerintah kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan Kota Palembang telah membeli lahan seluas 4 hektar dengan harga jauh di atas harga pasaran.

Artinya diduga syarat korupsi karena dibeli dengan harga yang tidak wajar sangat jauh di atas harga pasaran dan NJOP ;

1.Ada lahan rawa yang cukup luas di Kelurahan kebun bunga, Kecamatan Sukarami kota Palembang di kawasan Rw.014 antara lain meliputi RT.72, RT.73 dan RT.69.

2.Lahan rawa tersebut hampir semuanya belum bersertifikat, sebagian milik HM Sanin AS (Alm), Owner RM, Palapa Group sejak dulu sampai 2019 tidak ada yang mau beli karena rawa.

3.Selama ini Pemkot Palembang tidak pernah mensosialisasikan rencana pembelian lahan untuk pembangunan kolam retensi kepada masyarakat dan juga kepada ketua RT dan tokoh warga di RT.072, RT.073,RT.069 Kelurahan kebun bunga dan kepada ketua Rukun Warga (RW).

4.Tiba-tiba tahun 2020, ada pembelian tanah oleh orang bernama Mukar Suhadi dari beberapa warga dengan harga sekitar Rp55.000,- per meter persegi kemudian di sertifikatkanlah tanah seluas 40.000,- melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) di BPN Kota Palembang, di mana prosesnya patut diduga cacat hukum, tidak wajar dan hanya sekitar 20 hari dari Pengumuman tanggal 19 Oktober 2020 sehingga terbit SHM nomor 4737 tanggal 10 November 2020.

5.Bahwa setelah sertifikat terbit pada tahun 2021, Dinas PU PR berunding dengan Mukar Suhadi dengan sepakat membayar lahan rawa tersebut dengan harga Rp.995.000,-per meter persegi.

“Dan, kami duga kenapa kasus ini jalan di tempat dan tidak ada tindaklanjutnya,”tambahnya.

Oleh karena itu, Kami DKD Garda Prabowo Sumsel meminta kepada Kapolda Sumsel ;

1.Kapolda turun langsung dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan.

2.Kami (Garda Prabowo Sumsel), juga mempertanyakan penanganan kasus dugaan pembebasan lahan kolam retensi Simpang Bandara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Harapan kami,” kirannya Kapolda Sumsel segara memeriksa dan menangani kasus dugaan korupsi ini, penanganan kasus ini harus transparan dan berkelanjutan, kalau hal tersebut tidak di tindak lanjuti, maka kami akan melaporkan langsung ke KAPOLRI untuk segera di tindak lanjuti,”pungkasnya.

 Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here

Pos terkait

 Advertisement Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *