PN Rohil Gelar Sidang Pravid Penetapan Tersangka Tidak Sesuai KUHP Penggugat Manager Kebun PT. Sindora Seraya Janu Suhendra

oplus_0

Tridayanews.com Rohil — Pengadilan Negeri Rohil menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Estate oleh Manager Kebun PT. Sindora Seraya Janu Suhendra. Dalam perkara ini, Janu menggugat status penetapan tersangka yang dilakukan Kapolres Rohil Cq Kasat reskrim Polres Rohil atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Kamis (10/4/2025).

Sidang praperadilan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Rhl dipimpin hakim tunggal Ahmad Rizal, SH, MH. Sedangkan Pihak Pemohon dihadiri penasihat hukumnya, Wisker Pakpahan SH, dari Kantor hukum Firma Hukum Hendra Gunawan SH MH.

Sementara dari pihak termohon dari Polres Rohil dihadiri kuasa dari Bidang Hukum Polda Riau Nerwan SH, MH. Iptu Dedi Suharyoso SH, MH, Iptu Ridho Alfian Syahputra S.Tr.K. Aipda Eko Kurnia SH dan Bripka Julestan Hutabarat SH, Brigadir Sartika Yosepi SH, MH dan tampak hadir juga Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata S.Tr.K, SIK.M Si.

Dalam sidang itu, kuasa hukum pemohon Wisker Pakpahan SH membacakan gugatan Praperadilan yang alasannya menyatakan tidak sah-nya upaya paksa tentang (1) Penetapan Pemohon sebagai Tersangka; dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diancam Pasal 374 KUHPidana Tentang Penggelapan dalam Jabatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No:Sp.Sidik/07/I/2025/Reskrim, tanggal 16 Januari 2025, oleh Kasatreskrim Polres Rokan Hilir in casu Termohon.

Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor : S.Tap/60/III/2025/Reskrim, tanggal 11 Maret 2025. Menurut Termohon, Pemohon diduga keras telah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan.” yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB,

Bahwa alasan hukum dalam hal Praperadilan yang dimohonkan Pemohon ini diajukan kehadapan hakim atas dilangggarnya hak asasi Pemohon akibat upaya paksa Termohon berupa penentersangkaan yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana seperti Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan hal ini membuat prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP.

Sehingga Penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan.

Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 374 KUHP Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No:Sp.Sidik/07/I/2025/Reskrim, tanggal 16 Januari 2025 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; kata pemohon.

Selanjutnya Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, dan menetapkan Termohon mengganti kerugian yang dialami Pemohon sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

Oleh karenanya kami sangat berharap “sentuhan” Hakim Yang Mulia dalam putusannya agar dapat menegakkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi PEMOHON. Kami menempuh jalan ini karena kami yakin bahwa melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas publik (public accountability) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selanjutnya Tim hukum Polda Nerwan SH, MH dalam jawabannya menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon, kecuali yang dengan tegas dan jelas diakui oleh Termohon, Dalam penyidikan perkara ini Termohon telah mendapatkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP berupa keterangan saksi dan alat bukti surat serta barang bukti yang mendukung pembuktian terjadinya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah (gaji).

Penetapan Tersangka yang telah Termohon lakukan terhadap diri Pemohon telah melalui mekanisme gelar perkara dan merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Termohon serta merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Pemohon:

Berdasarkan fakta yang telah Termohon uraikan memohon kiranya Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut : Menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya:
Menyatakan bahwa penyidikan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah Sah menurut hukum. Ucap Tim hukum Polda Nerwan SH, MH.

Selanjutnya dalam agenda persidangan pada Jumat 11 April 2025 beragendakan sidang pembuktian berupa alat bukti para pihak. (Red)

 Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here

Pos terkait

 Advertisement Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *