PST Dalam Watu Dekat Akan Unjuk Rasa di Mapolda Sumsel Terkait Dugaan Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kolom Retensi Simpang Bandara Diduga Jalan di Tempat

Tridayanews.com | Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) dalam waktu dekat akan menggelar aksi damai di depan halaman Markas Besar Polisi Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan kasus Mark Up Pembelian Lahan Kolom Retensi Simpang Bandara yang diduga jalan di Tempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Dian HS Ketua PST didampingi Sukirman Sekretaris PST kepada awak media di sekretariat PST Palembang, Jum’at (11/04/25).

“Dalam aksi Kami (PST) nanti, kami meminta Polda Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas dan mendorong serta mempertanyakan perkembangan kasus dugaan Mark Up Pembelian Lahan Kolam Retensi yang diduga melibatkan Pemkot Palembang,”ujarnya.

Menurut Dian, berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan rawa seluas 44.000 M2 yang dibeli oleh Pemkot Palembang seharga Rp995.000 per meter itu, sejatinya bernilai tidak sampai Rp.250.000 per meter. Bahkan ironinya, pemilik lahan hanya mendapat Rp55.000 per meter atas penjualan tersebut.

“Disinilah kami duga telah terjadi mark up pembelian lahan sebesar Rp 35 miliar.

Dalam orasinya nanti, Dian meminta aparat untuk mengusut siapa saja yang terlibat dan menikmati hasil penjualan tersebut. Termasuk, apabila telah memiliki bukti yang cukup, pihaknya juga meminta aparat segera menetapkan tersangka atas kasus ini.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, Dian mengendus adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut. Hal itu dikarenakan pembuatan sertifikat tersebut diduga melalui program PTSL yang diperuntukan bagi warga kurang mampu.

“Sementara pembuatan sertifikat PTSL itu tidak boleh 5.000 meter persegi. Tapi dalam proyek itu bisa lebih, jelas ini ada permainan mafia tanah dan oknum pejabat pemerintah. Karena hal ini tidak bisa dilakukan orang biasa, dugaannya melibatkan oknum pejabat Pemkot dan BPN Palembang,”tambahnya.

Dan,”apabila Polda Sumsel tidak mampu menangani kasus tersebut, kami (PST) akan melayang kan Surat Resmi ke Mabes Polri meminta kasus dugaan Mark Up kolam Ritensi tersebut untuk di lakukan supervisi,”pungkasnya.

 Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here

Pos terkait

 Advertisement Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *