Tridayanews.com | Palembang – Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi mengenai pembangunan Vila Gandus di Sumatera Selatan (Sumsel), yang mana kemarin ( pelapor Arifia Hamdani ) hadir memenuhi undangan dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI di Gedung Merah Putih, untuk menyampaikan informasi laporan mengenai Gratifikasi Vila Gandus, serta menyerahkan bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi pembangunan vila gandus yang melibatkan banyak pejabat daerah di Sumsel.
Mendapat tanggapan dari H. Bana Djuni, SH.,MBA Ketua DKD.Garda Prabowo Sumsel kepada awak media, Kamis (17/04/25) yang mengatakan DKD Garda Prabowo Sumsel mengapresiasi KPK RI untuk memanggil dan memeriksa pelapor dugaan gratifikasi Villa Gandus Sumsel,” dan juga, Garda Prabowo Sumsel melihat KPK serius dalam menangani kasus tersebut,”ujarnya.
“Apalagi diduga melibatkan tujuh kepala dinas, enam kontraktor, dan satu anggota dewan, yang juga di laporkan itu seorang kepala daerah, tujuh kepala dinas, enam kontraktor, dan satu anggota dewan yang diduga membangun, memberikan gratifikasi,”tambahnya.
“KPK sebagai Lembaga pemberantasan Korupsi tidak boleh tebang pilih, tidak boleh di Intervensi, siapa pun orang nya, siapapun backingnya, kalo terbuktii dan sudah cukup alat buktinya harus segera lakukan tindakan hukum, tidak ada yang kebal hukum, tetapi kita juga masih tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah, dan kami yakin KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi masih percaya akan bekerja profesional,”ujarnya lebih lanjut.
Dan,” Garda Prabowo Sumsel berharap ke KPK RI agar kasus ini terang benerang dan segera terungkap bener tidak dugaan gratifikasi vila gandus tersebut yang melibatkan banyak pejabat,”pungkasnya.