Oknum DPRD Lubuklinggau Dilaporkan kasus tipu gelap senilai Rp2,5 M

Tridayanews.com | Palembang, – Baru lebih dari setengah tahun duduk sebagai Wakil Rakyat DPRD Kota Lubuklinggau berinisial FA sudah ketiban masalah.

Wakil rakyat dari salah satu parpol itu dilaporkan kolega bisnisnya dengan tuduhan penipuan penggelapan uang titipan sebesar Rp2,5 milyar yang awalnya diperuntukkan untuk menjalankan bisnis.

Pelapor Napoleon (36) warga Kabupaten Muara Enim yang didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan FA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (17/4/2025) sore.

Napoleon mewakili kedua orang rekannya yang sebelumnya menitipkan uang sebesar total Rp2,5 milyar kepada FA.
Yang tersebut ditransferkan melalui rekening istri FA yang berinisial WN secara bertahap selama rentang waktu 7 Oktober hingga 3 November 2023 silam.

Dalam perjanjian itu selaku pemberi modal Napoleon dan kedua rekannya bakal menerima bagi hasil dari bisnis yang dijalankan oleh FA yang diduga turut dibantu oleh sang istri, WN ini.

“Awalnya terlapor (FA) mengajukan permohonan untuk peminjaman modal usaha kepada klien kami sebesar Rp2,5 milyar. Dengan perjanjian akan dikembalikan saat setelah dia dilantik sebagai anggota dewan,” ungkap Taufan Widodo SH MH C.MSP dari kantor hukum HM Antoni Toha and Partners selaku kuasa hukum pelapor, kemarin (17/4/2025).

Namun, setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Lubuklinggau periode 2024-2029 di bulan Oktober 2024 silam trnyata FA tak kunjung menepati janji untuk mengembalikan uang tersebut.
Padahal, Napoleon beserta kedua temannya telah berupaya menagih namun dijawab FA dirinya tak memiliki uang untuk membayar.

“Kami juga telah sebanyak empat kali melayangkan somasi tapi tak kunjung direspons oleh terlapor. Hingga akhirnya lantaran tak ada itikad baik klien kami memutuskan untuk menempuh upaya hukum dengan melapor ke Polda Sumsel,” tegas Taufan yang didampingi Muhammad Romadhona SH dan ini.
Dengan melaporkan FA yang juga sebagai salah satu ketua parpol di Lubuklinggau ini ke polisi Taufan berharap agar laporan kliennya dapat ditindaklanjuti.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada FA agar segera mengembalikan uang klien kami meski saat ini sudah ada di ranah hukum. Masih kami buka pintu jika dia mau mengembalikan uang tersebut. Kami juga bakal melayangkan surat kepada pucuk pimpinan DPRD Lubuklinggau dan pimpinan parpol tempat FA bernaung terkait persoalan ini,” tegas Taufan.(*)

 Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here

Pos terkait

 Advertisement Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *