Tridayanews.com |Padangsidimpuan – Dua pria atas nama inisial SH (34) dan HSH Alias Ken (41) warga kelurahan Pijor koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan di amankan jajaran satres narkoba polres Padangsidimpuan lantaran terlibat peredaran narkotika golongan satu (1) jenis sabu dan ganja.
Keduanya di amankan di Jalan Aek Gareder, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan tenggara Kota Padangsidimpuan, pada hari Sabtu
12 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib semalam.
“Dilokasi petugas menemukan terduga pelaku SH yang berdiri di samping sepeda motor nya, kemudian tim opsnal satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadapnya dan di temukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis ganja di kantong jaket sebelah kanan. Ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr.Wira Prayatna SIK.MH melalui Kasi Humas AKP K.Sinaga
Kemudian, Lanjut Kasi Humas, terduga pelaku SH membuang narkotika golongan I jenis Shabu tersebut sampingnya, dan petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mana menerangkan bahwa pelaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari seseorang bernama HSH Alias Ken, mendengar keterangan pelaku petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua yang berada duduk di bawah pokok pohon sawit yang jarak 50 meter dari pelaku SH, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.Ungkapnya.