PST Minta Kejati Sumsel Usut Aktor Intelektual Kasus Dugaan Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Tridayanews.com | Palembang – Terkait perkara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Palembang Tahun 2019 dan kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9 dinilai tidak ada perkembangan Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) melakukan aksi unjuk rasa secara damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Hal ini di ungkapkan oleh Dian HS selaku Ketua Lembaga PST di dampingi oleh Sukirman Sekretaris PST kepada awak media, usai melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel, Palembang. Kamis (24/04/25).

Menurut Dian, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Palembang Tahun 2019 dan kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9 hingga sekarang tidak ada perkembangan.

Dian berkata, dalam perkara tersebut secara profesional semestinya Kejati Sumsel dapat membongkar dan menetapkan tersangka yang sebenarnya yaitu Bupati Muara Enim yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang.

“Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tengah menangani perkara dugaan kasus korupsi PTSL tahun 2019, dan Kejati Sumsel juga menangani perkara penjualan Aset Yayasan Batang Hari 9, bahkan sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun aktor yang sebenarnya belom terungkap,” ujar Dian.

Lebih lanjut kata Dian, pada kasus PTSL tersebut Bupati Muara Enim “EDS” sempat dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel, akan tetapi hingga sekarang kasus tersebut belum ada tindaklanjutnya.

“Atas nama Lembaga PST kami mendukung dan berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sumsel beserta jajarannya,”tambahnya.

Dalam aksi kali ini kami (PST) menyatakan sikap kepada Kejati Sumsel sbb ;

1.Mengapresiasi Kejaksaan yang telah mengungkap dugaan kasus korupsi PTSL tahun 2019 dan kasus Penjualan aset yayasan Batang Hari 9.

2.Mendukung penuh pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

3.Mendukung Kejati Sumsel dalam mengungkap aktor intelektual (EDSN selaku Kepala BPN saat itu) pada kasus PTSL Kota Palembang tahun 2019. Dan, mendukung Kejati Sumsel dalam mengungkap kasus penjualan aset yayasan Batang Hari 9.

4.Mendesak Kejati Sumsel untuk mendalami keterlibatan EDSN sehingga dilakukan pemanggilan terhadapnya beberapa waktu lalu pada kasus dugaan penjualan aset yayasan Batang Hari 9.

5.Segera tetapkan tersangka semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada PTSL 2019 dan penjualan aset yayasan Batang Hari 9.

“Kami berharap sebagai Lembaga Penegak Hukum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) harus berani menuntaskan semua kasus secara terang benderang tanpa bandang bulu dan jangan sampai hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas,” pungkasnya.

Sementara itu massa aksi PST di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan terkait pernyataan sikap dari PST, kami (Kejati Sumsel) mengucapkan terima kasih atas sarannya.

“Masalah PTSL dan Kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan masih dalam proses,”tutupnya.

 Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here

Pos terkait

 Advertisement Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *