Massa Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Sambangi Kejati Sumsel, Terkait Dugaan Persengkongkolan dan Praktik Mafia Tanah Oleh Oknum Jaksa “SP”

Tridayanews.com | Palembang – Massa Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan lakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.Senin (05/05/25).

Dikawal ketat pihak Kepolisian, massa yang diketuai oleh M. Muslim, S.Pd.,C.Me.,CLMA.,C.PS.,C.IJ selaku ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan di dampingi oleh Indra Jaya Seketaris kepada awak media menyampaikan,”kronologis permasalahan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakabaring Selatan dahulunya Desa Sungai kedukan, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang dikuasai oleh Nyonya Indriana Angrial, padahal tanah tersebut sah milik Ilyas Harmy sesuai sertifikat No.10292 dengan luas 1499 M2, tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun dan tidak pernah diajukan dalam perkara hukum,”ucapnya.

Berdasarkan lahan tanah sesuai bukti alias hak SPH atas nama Syarif bin Sehon (Mathon) tanggal 20 Desember 2001 yang didaftarkan di kantor desa Sungai Pinang no.593/RBT/ 2001, telah dijual kepada Nyonya Indriana angrial hingga timbul akte pengoperan Hak no.185/2004 dengan luas tanah 2526 M2 letak lahan tanah di desa Sungai Pinang diduga palsu dan surat palsu tidak bisa dinyatakan melalui perkara perdata melainkan perkara pidana maka tanggal 19 Desember 2022 Ilyas Harmy Melaporkan hal tersebut (Syarif bin Sehon atau Mahton selaku pembuat dan pengguna) ke Polda Sumsel,”ucapnya.

“Di Polda Sumsel kami meminta keadilan agar terwujudnya adanya kepastian hukum kepada subdit 1 untuk tetap menindak lanjutkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada Nyonya Indriani Anggraini selaku pengguna diduga surat palsu,”jelasnya.

Terkait hari ini kami Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Sambangi Kejati Sumsel, diduga ada Persengkongkolan dan Praktik Mafia Tanah Oleh Oknum Jaksa inisial “SP”

Oleh karena itu Kami meminta dan menuntut Kejati Sumsel untuk sbb ;

1.Mendesak Kajati Sumsel untuk menonaktifkan sementara Sdr.”SP” dari Kejati Sumsel atas dugaan Keterlibatan dirinya sebagai Beck-Up dan Persengkongkolan Mafia Tanah

2.Meminta Kajati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa oknum Jaksa “SP” atas dugaan terlibat persekongkolan dan praktik mafia tanah.

Dan,”kami berharap secepatnya Kejati Sumsel harus segera mengusut dan menindaklanjuti,:pungkasnya.

Sementara itu, Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari, SH. MH terkait aksi Demo Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan mengenai keterlibatan oknum Jaksa “SP” atas dugaan persengkongkolan dan praktik mafiah tanah.

“Masalah ini akan segera ditindaklanjuti, dan memjadi atensi kami, namun sebelumnya dirinya meminta kepada Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan untuk melengkapi berkas laporannya untuk selanjutnya di masukan ke PTSP Kejati Sumsel,”tutupnya.

 Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here

Pos terkait

 Advertisement Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *