PSR Laporkan Oknum Mafia Tanah BPN OKU, Pengurus KUD Minanga Ogan ke Kejati Sumsel Atas Pertambahan Hutan Kawasan

Tridayanews.com | Palembang – Ratusan massa Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Pembela Suara Rakyat (PSR) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi unjuk rasa secara damai di kantor Kejati Sumsel Jakabaring, Palembang, Sumsel. Rabu (07/05/25).

Koordinator aksi Hanafi alias Aan Pirang usai melakukan aksi damai mengatakan kepada awak media,”diduga telah terjadi persekongkolan SENDIKAT Mafia Tanah yang mempunyai jaringan BPN OKU, Oknum eks DPRD OKU, dan KUD Minanga Ogan,”ujarnya.

“Dalam perkara yang akan kami laporkan ke Kejati Sumsel hari ini, diduga telah terjadi persekongkolan jahat secara sistematis yang berakibat kepada warga yang kehilangan haknya,”lebih lanjut Aan Menjelaskan.

“Bahwa diduga kuat hasil pencairan fiktif tersebut digunakan oleh pihak KUD minanga Ogan dan PT Minanga Ogan selaku Avalist atau pihak bapak angkat dan memperkaya pengurus KUD Minanga Ogan mengingat General Manager PT minangga ogan merangkap sebagai sekretaris KUD minanga Ogan yaitu saudara Prasetyo Widodo dan dibantu oleh karyawan PT minanga Ogan yang merangkap sebagai sekretaris KUD Minaga Ogan yaitu saudara Yoga Ary Dhiskara serta pengurus koperasi KUD minangga Ogan yaitu Kamsyir sebagai ketua, Ghozali Hamidi sebagai wakil sekretaris beserta Fauzi Syukri dan sulyapa ( pengurus inti ) yang kesemuanya di balik layar ada Direktur PT Minanga Ogan yaitu ibu Mona Surya selaku pemilik PT. Mianga Ogan,”ungkap Aan.

Perkara ini sudah terendus cukup lama dan bahkan diduga sudah berkali kali dilaporkan, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya dan para pelaku masih melenggang menghirup udara segar.

“Diduga perkara ini sudah beberapa kali di laporkan namun pada kenyataannya sampai detik ini belum juga ada kejelasan secara signifikan ataupun pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam perkara ini,”ungkapnya.

Kami melakukan aksi damai hari ini, mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas semua yang terlibat dalam perkara ini dan perkara ini akan kami teruskan hingga ke pusat.

“Ini baru tahap awal, jika laporan yang kami tidak segera di tindaklanjuti, maka kami tidak akan segan membawa perkara ini ketingkat lebih tinggi dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung Rupublik Indonesia) (Kejagung RI),”tegas Aan.

Lebih lanjut, Aan dalam aksinya mendesak pihak Kejati Sumsel untuk mengusut beberapa tuntutan yang akan diserahkan kepada Kejati Sumsel antara lain :

1.Meminta kepada APH Kejati Sumsel untuk dan pejabat pemerintah yang berwenang untuk segera memanggil, memeriksa dan menahan oknum-oknum mafia tanah BPN OKU, PT Minanga Ogan dan pengurus KUD Minanga Ogan dan oknum/kelompok pejabat DPRD ataupun eks DPRD yang terlibat.

2.Meminta APH Kejati Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan Audit terhadap CV. Graha Agri yang digunakan oleh YPN sebagai alat putaran uang dari hasil pencucian uang perkebunan KUD Minanga Ogan.

3.Meminta kepada APH Kejati Sumsel dan Pejabat Pemerintah Negara segera membentil TIM untuk melakukan penyelidikan atau membentuk satgas mafia tanah dan segera memanggil memeriksa BPN OKU dan Pengurus KUD Minanga Ogan atas dugaan mafia tanah pertambahan kawasan hutan dan dugaan tindak pidana pencucian uang, pemalsuan dokumen otentik peralihan hak/Aset milik anggota dan atau hal yang merugikan masyarakat banyak dan Negara.

4.Mendesak dan meminta APH dan pejabat pemerintah berwenang untuk segera mencabut badan hukum koperasi dan membubarkan KUD Minanga Ogan serta memberhentikan segala kegiatan dan mengembalikan hutan kawasan sebagaimana mestinya.

5.Sesuai instruksi presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kepada jajaran penegak hukum agar tidak ragu dan tindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, khususnya melanggar ketentuan pertanahan dan hutan.

Aski massa PSR di terima oleh Kajati Sumsel, yang di Wakili oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan kami (Kejati Sumsel) mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada kami dalam hal pemberantasan korupsi.

“Yang pasti, Kejati Sumsel tidak akan mentolelir mafia tanah, karena kami sudah menangani beberapa kasus besar seperti batang hari sembilan maupun perkebunan kelapa sawit yang ada di musi rawas,”ujarnya.

“Terkait tuntutan PSR, Pasti akan kami laporkan ke Pimpinan dan ini merupakan Lapdu baru silakan di PTSP di sertai dengan dokumen pendukung yang ada, untuk progresnya nanti di koordinasikan,”pungkasnya.

 Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here

Pos terkait

 Advertisement Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *