Segera Lakukan Penyelidikan Pinta Lembaga Milenial Anti Korupsi ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa Mangsang Bayung Lincir Muba

Tridayanews.com | Palembang – Puluhan massa Lembaga Milenial Anti Korupsi ( MAKO ) melakukan aksi Demonstrasi / aksi damai di Kejati Sumsel terkait adanya dugaan pengunaan Dana Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sematera Selatan tahun 2020 – 2024, aksi massa di laksanakan di Kejati Sumsel Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Jum’at (09/05/25)

Dikawal ketat pihak kepolisian, massa yang di Ketuai oleh Wadi Hartono dan di dampingi oleh Maradona Seketaris MAKO kepada awak media menyampaikan,”Milenial Anti Korupsi adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, serta berperan ikut andil dalam menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola
Pemerintahan Demokratis,”ujar Wadi Hartono.

“Maka dari itu kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung,
baik masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan Pro Aktif dalam mengawal segala bentuk kegiatan roda pemerintahan yang berpotensi untuk terjadinya Indikasi Korupsi
Korupsi dan Nepotisme yang merupakan penyakit masyarakat yang sampai saat ini belum ada penawar yang tepat untuk
membersihkan korupsi,”tambahnya.

Oleh karena itu yang terjadi di DESA MANGSANG KECAMATAN BAYUNG
LENCIR, KABUPATEN MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Tim Investigasi dan penelitian
kami di lapangan serta data yang kami peroleh adanya DUGAAN Penyalah gunaan Anggaran dana
Desa yang di lakukan secara swakelola dari tahun 2020 s/d 2024 sebesar Rp. 5.394.784.000 ,00 ,

A. No 1055/DD/Mako/V/2025 Dengan Rincian Anggaran :
– Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 993.462.000,00-
– Tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.093.455.000,00-
– Tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.037.782.000,00-
– Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.089.992.000,00-
– Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.180.093.000,00-
– Total dari Tahun 2020 sd 2024 sebesar Rp. 5.394.784.000 ,00 –

“Indikasi dugaanya adalah
Penyimpangan yang diduga mengarah pada dugaan KKN, Diduga terdapat beberapa realisasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan,”jelasnya Wadi Hartono.

Ditempat yang sama, Maradona Seketaris MAKO menambahkan Kades Desa Mangsang ini Sakit sudah bertahun-tahun, tapi sampai saat ini belum ada penggantinya,”karena ini menyalahi aturan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, pasal.26nayat hurup d menyatakan bahwa kades dapat di berhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat kades, termaksud karena sakit yang tidak dapat di sembuhkan,”ujarnya.

Dengan adanya Persoalan tersebut, Maka Kami natinya Menyatakan Sikap dan Menuntut Kejati Sumsel sbb ;

1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana Korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin.

2.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera
melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut diatas.

3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera
memanggil, masing-masing Pengguna Anggaran tersebut diatas, serta semua Pihak yang terlibat pada
kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai
data-data realisasi serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4.Meminta pihak Kejati Sumsel dan jajarannya serta aparat pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin seperti Bupati, Camat, PMD setempat agar segera mengevaluasi serta segera dan secepatnya mengganti Kades yang sudah sakit bertahun-tahun tersebut demi kelancaran pembangunan di desa mangsang.

“Dan, kami berharap agar laporan kami ini segera di tindaklanjuti oleh Kejati Sumsel,”tutupnya.

Sementara itu, Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari, SH. MH terkait aksi Demo mengenai dugaan dana desa mansang banyu lincir muba.

“Masalah ini akan segera ditindaklanjuti,”namun sebelumnya dirinya meminta kepada Melinial Anti Korupsi karena ini baru pertama kali laporanya, untuk melengkapi berkas laporannya untuk selanjutnya di masukan ke PTSP Kejati Sumsel,”tutupnya.

 Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here  Advertisement Here

Pos terkait

 Advertisement Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *