Tridayanews.com | Palembang – Ratusan massa yang tergabung dalam gabungan penggiat anti korupsi diantaranya Garda Prabowo Sumatera Selatan (Sumsel), MAKI, SIRA, PST dan LPKN gelar aksi damai di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Rabu (14/5/2025).
Aksi tersebut digelar terkait kasus program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dan penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) yang saat ini tersangka yang diamankan bukan aktor utamanya.
Hal ini diungkap oleh Ketua Satgasus Garda Prabowo DKD Sumsel, Feriyandi SHDM, yang mengatakan bahwa perkara hukum yang saat ini sedang berjalan terkait kejahatan mafia tanah di Kota Palembang terkesan sulit menyentuh pelakunya yang jelas-jelas merupakan aktor utama perbuatan melawan hukum.
“Salah satu kasus, saat ini yang menjadi perbincangan publik dan viral yaitu perkara mafia tanah menjual aseet negara berupa tanah milik YBS yang telah merugikan negara sebesar Rp 11.7 miliar,” katanya.
Ia juga ungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut yang sudah diamankan ada 3 (tiga) orang yaitu Hairobien (mantan Sekda Kota palembang), Yu Herman (mantan Kasi pengukuran BPN Kota Palembang) dan Usman Goni (sebagai kuasa jual).
“Namun patut diduga dalam kasus penjualan aseet YBS belum menyentuh aktor utamanya diantaranya penjual tanah, pembeli dan mantan Kakan BPN Kota Palembang atas nama E yang saat ini menjabat Bupati Muara Enim (ME),”ungkapnya Feri.
Lanjut Feri sampaikan bahwa penjualan tanah yayasan asrama putri YBS terlebih dahulu berproses hukum di Polda Sumsel dan tanah tersebut berstatus di blokir, karena menjadi bukti kejahatan.
“Namun anehnya terjadi perpindahan pemilik tanah dari kepemilikan YBS ke pihak ketiga, karena terbitnya SK Sertifikat yang ditanda tangani oleh E yang saat itu menjabat Kakan BPN Kota Palembang,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Usman Goni selaku kuasa jual terheran-heran karena ditetapkan selaku tersangka. Sementara proses penerbitan SK Sertifikat dan terbit peta bidang perubahan status tanah tupoksinya Kakan BPN Kota Palembang.
Dalam hal ini, Genta, honorer di BPN Kota Palembang menjadi saksi kunci proses perubahan status tanah dan pensertifikatan atas nama pihak ketiga.
“Keterangannya dalam kasus penjualan tanah aseet YBS, seakan disembunyikan sehingga peran Mantan Kakan BPN Kota Palembang seolah diabaikan padahal merupakan keterangan penting terkait tersangka lain,” ujarnya Feri
Terakhir Feri tambahkan bahwa masyarakat berharap agar tersangka lain yaitu pembeli dan penjual tanah aseet milik YBS serta Kepala Bapenda Kota Palembang terkait BPHTB dan Mantan Kakan BPN Kota Palembang yang berperan sentral, karena tersangka saat ini yang sedang bersidang bukanlah aktor utama dalam kasus Tindak Pidana Korupsi penjualan tanah YBS.
“Oleh karena itu dalam kasi hari ini kami meminta Kejati Sumsel tangkap mantan Kakan BPN Kota Palembang dengan inisial E yang diduga pelaku mafia tanah dan ungkap perannya yang diduga menjadi aktor penjualan tanah YBS,” tandasnya Feri.
Sementara itu, Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari, SH. MH mengatakan terkait aksi Demo hari ini, kami Kejati Sumsel mengucapkan terima kasih atas aspirasinya.
“Terkait kasus batang hari sembilan prosesnya masih dalam pemeriksaan saksi, dan terkait pasar cinde masih dalam pendalaman dan bukti – bukti,”ujarnya.
Dan juga,”terkait inisial E sudah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, nanti kita liat Faktannya,”pungkasnya.